Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah kembali terjadi. Pernikahan anak dibawa umur itu viral di media sosial setelah salah satu warga setempat melakukan siaran langsung melalui facebook, Selasa (5/1).
Dalam video tersebut, penggantin pria diketahui bernama Medi Irawan (16) dan penganyin wanita bernama Baiq Nisa (15) yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pernikahan kedua mepelai yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas tersebut diwakili oleh tokoh agama setempat, karena pihak wali tidak bisa hadir.
"Aku terima nikah Baiq Nisa dengan maskawin uang Rp 1 juta dan emas 15 gram," ujar Medi Irawan saat ijab kabul yang disaksikan oleh warga setempat.
Terpisah, Kepala Desa Sukadana Syukur yang dikonfirmasi membenarkan adanya pernikahan anak dibawa umur tersebut. Namun, Pemerintah Desa tidak tahu tentang pernikahan dibawah umur dan dirinya mengetahui hal itu terjadi setelah viral di media sosial tersebut.
"Pemerintah Desa tidak mengetahui pernikahan itu," singkatnya.
Berita Terkait
Tiga anak ajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024 17:19
Generasi muda Indonesia diajak menikah di usia tepat
Rabu, 26 Juni 2024 6:54
Ganjar pesan jangan suruh anak perempuan cepat nikah
Minggu, 17 Desember 2023 14:55
Dampak nikah dini, bumil usia anak banyak ditemukan di Bulukumba
Sabtu, 18 November 2023 7:17
Tak nikah dini selamatkan bangsa dari pendapatan kelas menengah
Jumat, 27 Oktober 2023 20:43
Disdik Mataram menggandeng DP3A cegah kasus pernikahan dini
Kamis, 26 Januari 2023 17:46
Aceh catat 507 pasangan menikah usia dini
Selasa, 20 Desember 2022 3:50
Angka pernikahan dini di Lombok Tengah turun
Selasa, 27 September 2022 17:32