10 karung terumbu karang dari Pulau Sumbawa diamankan Polsek Kayangan

Polisi menunjukkan barang bukti terumbu karang saat ungkap kasus penambangan terumbu karang di Polair Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2016). Ditpolair Polda Jatim menangkap tujuh tersangka yaitu SR, SD, JN, SF, BR, RJ, dan BT atas dugaan penambangan terumbu karang di perairan Pulau Kangean, Madura, serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu perahu kayu, satu unit kompresor, serta 100 buah terumbu karang. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Bus yang mengangkut terumbu karang di lindungi tersebut, diamankan saat melintas di depan Mapolsek KPL Khayangan.
Sopir Bus bersama barang bukti, langsung diamankan ke Markas Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek KPL Khayangan, Ipda Sahiman yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya bersama anggota Direktorat Polairud Polda NTB mengamankan bus yang mengangkut 10 karung terumbu karang dilindungi dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok.
"Polsek hanya mem'back up', yang mengamankan anggota dari Direktorat Polairud Polda NTB, Bus, sopir serta barbuk langsung dibawa ke kantor Polairud NTB," ucapnya.
Komentar