Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pengedar sabu di Kediri

id polres lombok barat,kasus narkoba,penggerebekkan narkoba

Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pengedar sabu di Kediri

Barang bukti kasus narkoba jenis sabu yang diamankan dari penangkapan dua terduga pengedar di wilayah Kediri, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/HO-Polres Lombok Barat)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria terduga pengedar sabu berinisual UA dan JG, di wilayah Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang memoket dan mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.

"Kegiatan mereka memoket dan mengonsumsi sabu terungkap dari hasil penggerebekkan," kata Faisal.

Aksi penggerebekkan pada Senin (25/1) malam, oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat dengan dibantu anggota Polsek Kediri, dilakukan di runah UA di Dusun Karang Bedil, Desa Karang bedil Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Tindak lanjut penggerebekkannya, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkan 22 poket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu siap edar.

"Lima poket dalam satu klip plastik ukuran sedang. 17 poket dari dalam kotak permen. Berat kotor keseluruhannya 13,07 gram," ujarnya.

Selain narkoba, turut diamankan perangkat alat isap, gunting, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan dengan jumlah Rp4,1 juta.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat.

"Jadi sekarang keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucap dia.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Faisal, kini keduanya terancam dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.