Kepulauan Meranti (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin malam (25/1) menangkap sepasang suami istri muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, yang merupakan otak kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, di Selatpanjang, Selasa, mengatakan, kasus itu terungkap saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kita dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra.
Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.
"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.
Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya, AW (22). Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.
Berita Terkait
KemenPPPA kerja sama lembaga terkait melindungi anak korban prostitusi online
Sabtu, 7 Oktober 2023 5:47
Polresta Bogor Kota komitmen memerangi prostitusi online
Sabtu, 6 Mei 2023 7:36
Petugas Imigrasi tangkap dua WNA terlibat prostitusi di Jakarta
Jumat, 31 Maret 2023 19:26
Polisi tangkap sembilan pelaku praktik prostitusi online di Aceh
Kamis, 20 Oktober 2022 7:38
Artis Cynthiara Alona jadi tersangka prostitusi daring
Kamis, 18 Maret 2021 17:27
2 artis terlibat prostitusi online sudah terima DP Rp60 juta dari tarif Rp110 juta
Jumat, 27 November 2020 14:02
Benar-benar bejat! Suami Jual rekam adegan seks istri dengan pria lain
Senin, 20 Juli 2020 19:28
Polisi bongkar Prostitusi "Online" libatkan Anak di Bawah Umur
Selasa, 20 Agustus 2019 5:10