Mataram (ANTARA) - Dua terduga pencuri kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini telah ditetapkan jadi tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, kedua pria berinisial WS (23) dan IV (30) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan alat bukti.
"Jadi dari hasil penyelidikannya, pelaku mengarah kepada kedua orang ini dan dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing," kata Artanto.
Kendaraan roda dua merek Honda Vario dengan nomor plat merah DR 3659 J, dicuri oleh kedua pelaku yang juga masih satu lingkungan dengan korban di wilayah Kampung Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Keduanya ditangkap setelah korban mendapatkan kembali kendaraan dinasnya dari seorang penadah yang beralamat di wilayah Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
"Korban yang menebus sendiri ke penadahnya," ucap dia.
Kedua pelaku, lanjut Artanto, menggadaikan kendaraan dinas tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian uang hasil gadai kendaraan, mereka bagi dua.
Kedua pelaku melancarkan aksinya awal tahun lalu ketika kendaraan dinas tersebut sedang parkir di halaman rumah korban.
Lengkap dengan kunci kontaknya, kedua pelaku yang melintas depan rumah korban langsung mengambil kesempatan tersebut.
"Sempat mereka dorong dulu berdua sampai jauh dari rumah korban, baru mereka hidupkan dan tancap gas," kata Artanto.
Lebih lanjut, kini kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak ditangkap pada Rabu (3/2) lalu.
"Untuk selanjutnya mereka akan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.