Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.
"YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Menurut Isnur, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia.
"Ini berbahaya bila dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Bila mengikuti pola ini, seharusnya polisi juga bisa meneruskan kasus lain yang tertuduhnya meninggal, misalnya kasus yang melibatkan Soeharto," tuturnya.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana juga menyebutkan hak tersangka untuk membela diri, membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, mendapatkan bantuan hukum, dan lain-lain.
"Bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait dengan haknya bila meninggal dunia," ujarnya.
Berita Terkait
Walhi soroti Polda NTB tak ungkap kerugian kasus air di Trawangan
Jumat, 17 Mei 2024 18:07
Kapolda NTB ungkap adanya kasus penyedia internet ilegal di Lombok Timur
Jumat, 17 Mei 2024 18:00
Polres Bima Kota bongkar kasus pengoplosan gas Elpiji
Kamis, 16 Mei 2024 19:42
Dampak lingkungan kasus air di Trawangan nyata kerugian negara
Kamis, 16 Mei 2024 17:27
Polda NTB bantu Polres Lombok Barat tangani kasus anarkis
Rabu, 15 Mei 2024 16:12
Ancam sebar video mesra, cewek gemoy asal Jambi ini peras pacar hingga Rp270 juta
Rabu, 15 Mei 2024 15:08
Polisi NTB memburu pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 17:54
Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran kasus narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 8:09