Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.
"YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Menurut Isnur, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia.
"Ini berbahaya bila dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Bila mengikuti pola ini, seharusnya polisi juga bisa meneruskan kasus lain yang tertuduhnya meninggal, misalnya kasus yang melibatkan Soeharto," tuturnya.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana juga menyebutkan hak tersangka untuk membela diri, membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, mendapatkan bantuan hukum, dan lain-lain.
"Bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait dengan haknya bila meninggal dunia," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sumbawa terima laporan dugaan kecurangan Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 21:28
Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:51
Kuasa hukum Firli bersurat ke Kapolri
Kamis, 28 November 2024 19:54
Polri: Penanganan kasus penembakan siswa transparan
Kamis, 28 November 2024 11:11
Polri asistensi terjadi kasus penembakan siswa di Semarang
Rabu, 27 November 2024 5:09
Polisi membantah tuduhan tak profesional tangani kasus narkoba
Selasa, 26 November 2024 6:54
Kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 5:34
Bawaslu NTB sikapi insiden maut saat kampanye di Kota Bima
Sabtu, 23 November 2024 12:21