Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar sarang judi dingdong yang menjalankan modus menukarkan uang dalam bentuk poin kemenangan dengan boneka.
"Dari giat penggerebekan, kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik dan belasan pemain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.
Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua pelaku berinisial IPW (49) dan perempuan berinisial IA (19) kini dikatakan Kadek Adi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, jelasnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling berat sepuluh tahun penjara.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka ini karena dugaan peran-nya sebagai bandar judi," ujarnya.
Lokasi yang menjadi tempat penggerebekan tim puma di bawah kendali Kadek Adi ini berada di tiga titik di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Salah satunya berada di Jalan Khairil Anwar, Lingkungan Karang Kelebut.
Dari hasil penggerebekan yang terlaksana pada Selasa (30/3) petang, turut disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya kegiatan perjudian dingdong.
Barang bukti tersebut berupa tiga buah tas pinggang berisi uang tunai Rp3 juta; 9 boneka; spanduk bertuliskan berbagai macam hadiah dan empat unit meja dingdong.
"Mejanya itu di desain dengan rancangan mesin khusus. Mereka dapat dari pesan barang di NTT (Nusa Tenggara Timur)," ucap dia.
Kemudian terkait dengan modus-nya yang menukar boneka dengan uang, itu dipastikan Kadek Adi hanya bagian dari kamuflase mereka untuk mengelabui petugas.
"Boneka itu hanya kamuflase saja, supaya tidak dianggap judi. Tapi dari keterangan saksi, mereka selalu diberikan uang jika menang, tukar poin," papar Kadek Adi.
Dari rangkaian pemeriksaannya, diketahui bahwa judi dingdong ini sudah mereka jalankan selama dua bulan. Pendapatan per harinya, mereka bisa kantongi keuntungan hingga Rp3 juta.
Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Ada dugaan masih ada lokasi lain yang menjadi tempat tersangka membuat kegiatan perjudian dingdong.
Berita Terkait
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Polisi siap kawal pendistribusian logistik Pilkada Mataram 2024
Rabu, 20 November 2024 15:46
1.223 personel kepolisian dilibatkan saat pemungutan suara pilkada di Mataram
Rabu, 20 November 2024 15:21
Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Senin, 18 November 2024 17:10
Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Sabtu, 9 November 2024 18:02
Polresta Mataram tangani TPPO modus perekrutan PMI tujuan Taiwan
Sabtu, 9 November 2024 17:59
Seorang ayah di Mataram laporkan anaknya jual kasur buat bayar utang
Selasa, 5 November 2024 16:35
Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
Senin, 4 November 2024 17:50