Mataram (ANTARA) - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda (22), dituntut 15 tahun penjara karena membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.
"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch. Taufik Ismail menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro, jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.
"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," ucapnya.
Selain mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pertimbangan jaksa menuntut hukuman demikian karena korban terbunuh dalam keadaan hamil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan janin dalam kandungannya," ujar dia.
Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.
Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lainnya, terdakwa Rio akhirnya mengutarakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.
"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.
Abdul Gani sebagai penasihat hukumnya kemudian meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Hal itu pun ditanggapi majelis hakim dengan keputusan sidang lanjutan yang digelar pekan depan, Senin (26/4).
"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang menutup persidangannya.
Berita Terkait
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29
Mantan Wali Kota Bima dituntut sembilan tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 15:21
Mayoritas tak setuju tuntutan perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 5:40
Tuntutan penjara Panji Gumilang atas perkara tindak pidana penodaan agama
Jumat, 23 Februari 2024 12:34
Terbukti bagi beras dan stiker, Caleg asal Mataram dituntut lima bulan penjara
Senin, 12 Februari 2024 18:49
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Hakim Tipikor Mataram menunda sidang tuntutan perkara gratifikasi jaksa
Jumat, 1 September 2023 18:45
Terdakwa pungli Bendungan Meninting dituntut 4,5 tahun kurungan
Senin, 20 Februari 2023 16:12