Mataram (ANTARA) - Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman meminta para pemilik warung makanan agar kooperatif mengikuti edaran tentang jam buka dan tutup selama Ramadhan 1442 Hijriah, salah satunya tidak melayani makan di tempat.
"Jika ingin tetap berjualan di siang hari pada bulan puasa, sebaiknya jangan melayani makan di tempat. Tapi di bungkus kemudian dibawa pulang," katanya kepada wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi masih banyaknya warung pada sejumlah lapak pedagang kaki lima di kota itu yang buka di siang hari, dan melayani makan ditempat bahkan ada juga yang tanpa penutup. Seperti di Jalan Peresean dan Jalan Amir Hamzah.
Pada prinsipnya, kata Mujiburrahman, aktivitas pedagang jangan sampai mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa dengan berjualan secara tertutup dan hanya melayani makanan dibungkus.
Dalam hal ini, kerja sama dan kesadaran para pedagang untuk sama-sama saling menghargai warga yang sedang puasa di bulan Suci Ramadhan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan makanan jangan sampai ditampakkan.
"Mari kita saling menghargai, pedagang diberi kesempatan buka siang dengan ketentuan untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa karena satu dan lain hal," kata TGH Mujiburrahman.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari yang dikonfirmasi terkait operasional pedagang yang tidak mengindahkan edaran jam buka dan tutup selama Ramadhan mengatakan, telah dilakukan peneguran terhadap para pedagang yang dinilai melanggar edaran.
"Beberapa titik lapak PKL yang beroperasional siang hari secara terbuka dan melayani makan ditempat sudah kita berikan peringatan, sebagai sanksi tahap pertama sembari melihat tingkat ketaatan mereka," katanya.
Dikatakan berdasarkan Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 338/061/SatpolPP/IV/2021, salah satunya diatur juga tentang jam buka tutup rumah makan selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Dengan ketentuan, para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung dan kedai, kantin, kafe, dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan minumim hanya dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WITA sampai 22.00 WITA.
"Itupun dengan syarat memasang kain penutup saat waktu ibadah puasa berlangsung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah itu hanya dapat melayani dengan sistem 'take way' sampai pukul 04.00 Wita," demikian M Israk Tantawi Jauhari.
Berita Terkait
KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 6:09
PAN prioritaskan kader dalam pencalonan Pilkada
Minggu, 21 April 2024 19:27
Qomar: TGB belum tentukan sikap dukungan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 19 April 2024 20:07
Guru Besar UI: Sidang sengketa pemilu d MK ujian Indonesia sebagai negara hukum
Jumat, 19 April 2024 20:04
PDIP membuka pendaftaran calon Wali Kota Mataram
Kamis, 18 April 2024 18:44
Sebanyak 14 wakil Indonesia memulai perjuangan di babak pertama BAC
Rabu, 10 April 2024 7:25
Wakil Ketua MPR minta pemudik patuhi aturan demi keselamatan perjalanan
Senin, 8 April 2024 17:34
KND memaparkan perbedaan autisme dengan hiperaktif
Selasa, 2 April 2024 6:53