Mataram (ANTARA) - Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman meminta para pemilik warung makanan agar kooperatif mengikuti edaran tentang jam buka dan tutup selama Ramadhan 1442 Hijriah, salah satunya tidak melayani makan di tempat.
"Jika ingin tetap berjualan di siang hari pada bulan puasa, sebaiknya jangan melayani makan di tempat. Tapi di bungkus kemudian dibawa pulang," katanya kepada wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi masih banyaknya warung pada sejumlah lapak pedagang kaki lima di kota itu yang buka di siang hari, dan melayani makan ditempat bahkan ada juga yang tanpa penutup. Seperti di Jalan Peresean dan Jalan Amir Hamzah.
Pada prinsipnya, kata Mujiburrahman, aktivitas pedagang jangan sampai mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa dengan berjualan secara tertutup dan hanya melayani makanan dibungkus.
Dalam hal ini, kerja sama dan kesadaran para pedagang untuk sama-sama saling menghargai warga yang sedang puasa di bulan Suci Ramadhan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan makanan jangan sampai ditampakkan.
"Mari kita saling menghargai, pedagang diberi kesempatan buka siang dengan ketentuan untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa karena satu dan lain hal," kata TGH Mujiburrahman.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari yang dikonfirmasi terkait operasional pedagang yang tidak mengindahkan edaran jam buka dan tutup selama Ramadhan mengatakan, telah dilakukan peneguran terhadap para pedagang yang dinilai melanggar edaran.
"Beberapa titik lapak PKL yang beroperasional siang hari secara terbuka dan melayani makan ditempat sudah kita berikan peringatan, sebagai sanksi tahap pertama sembari melihat tingkat ketaatan mereka," katanya.
Dikatakan berdasarkan Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 338/061/SatpolPP/IV/2021, salah satunya diatur juga tentang jam buka tutup rumah makan selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Dengan ketentuan, para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung dan kedai, kantin, kafe, dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan minumim hanya dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WITA sampai 22.00 WITA.
"Itupun dengan syarat memasang kain penutup saat waktu ibadah puasa berlangsung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah itu hanya dapat melayani dengan sistem 'take way' sampai pukul 04.00 Wita," demikian M Israk Tantawi Jauhari.
Berita Terkait
Waka Banggar DPR usul pilkada provinsi dipilih oleh DPRD
Jumat, 29 November 2024 2:56
Prabowo dan Wakil Perdana Menteri Inggris bertemu bahas kucing peliharaan
Jumat, 22 November 2024 10:35
Waka MPR harap RUU MHA dan PPRT terus dikawal
Rabu, 20 November 2024 4:57
Wapres Gibran menyerahkan bantuan kemasyarakatan dari aduan "Lapor Mas Wapres"
Selasa, 19 November 2024 17:25
Visi-misi Calon Bupati Lombok Tengah Puaddi dan Wakil Bupati Lombok Tengah Legewarman (Puad-Lege)
Selasa, 19 November 2024 15:55
Visi-misi Calon Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah (Pathul Nursiah)
Selasa, 19 November 2024 15:53
Visi-misi Calon Bupati Lombok Tengah Ruslan Turmuzi dan Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Normal Suzana (Ruslan-Normal)
Selasa, 19 November 2024 15:53
TNI kerahkan satuan siber batasi akses judol
Sabtu, 16 November 2024 6:36