Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian menutup lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, di Lombok Barat, Rabu, mengatakan tindakan tegas diambil jajaran kepolisian dengan pertimbangan untuk keselamatan masyarakat, terutama di tengah masa pandemi COVID-19.
"Tindakan ini harus dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sekotong tetap terjaga, terutama menyangkut dengan protokol kesehatan," katanya.
Sekelompok masyarakat berselisih paham di sekitar lubang tambang emas tanpa izin (peti) di lokasi tambang rakyat Bunut Kantor, Dusun Makam Kedaro, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, pada Selasa (15/6).
Sumerta mengatakan penutupan lokasi tambang emas ilegal tersebut dilakukan bersama tokoh masyarakat Kecamatan Sekotong yang ikut turun ke lokasi.
Selain pertimbangan potensi konflik, kata dia, penutupan lokasi tambang rakyat ilegal tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan.
"Semua agar tidak terjadi lagi, diambil tindakan tegas, namun tetap mengedepankan cara humanis," ujarnya.
Ia mengimbau para penambang emas bahwa kegiatan yang dilakukan tidak ada izin, apalagi berpotensi memicu terjadinya gejolak antarwarga.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas secara ilegal, Sumerta bersama para tokoh masyarakat Sekotong mengimbau penambang untuk meninggalkan lokasi dan menghentikan aktivitas penambangan.
Tampak saat pemasangan garis polisi (police line) di lokasi lubang tambang situasi tetap kondusif. Aparat bersama tokoh masyarakat mengedepankan cara persuasif dan humanis dalam melakukan penutupan.