Gubernur NTB mengajak bupati walikota serap beras petani lokal di PPKM

id NTB,Gubernur NTB Zulkieflimansyah,Beli Beras Petani,Bupati,Walikota

Gubernur NTB mengajak bupati walikota serap beras petani lokal di PPKM

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah mengajak seluruh bupati dan walikota untuk menyerap beras petani melalui pemberdayaan UMKM lokal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami di provinsi sudah mulai menyusun kebijakan untuk memberikan tunjangan beras kepada ASN. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh kabupaten kota dalam mengoptimalisasi penyerapan gabah petani lokal," kata Zulkieflimansyah saat memimpin Rakor Penanganan COVID-19 di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.

Zulkieflimansyah menyampaikan, langkah pembelian beras petani ini sebagai upaya bersama untuk melindungi perekonomian masyarakat terutama ekonomi masyarakat kecil yang berprofesi sebagai petani.

Menurut gubernur, selama masa PPKM mulai diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, prioritas utama pemerintah adalah menjaga kesehatan dan jiwa masyarakat dari bahaya virus corona.

Namun di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus menjamin ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik meski diberlakukan pembatasan aktivitas. Sehingga menjaga keseimbangan kedua sektor ini menjadi tanggung jawab semua.

"Untuk itu, mari kita bahu membahu untuk melindungi UMKM melalui penyerapan beras lokal untuk diberikan kepada para ASN melalui tunjangannya. Insya Allah pemerintah provinsi akan menerapkan mulai awal Agustus mendatang," katanya.


Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Ridwansyah mengatakan program pembelian pembelian beras dari petani untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan UKM setempat.

"Program pembelian langsung dari petani dan UKM ini bermitra dengan penyedia produk dan distribusi yang sudah ditunjuk oleh Dinas Ketahanan Pangan sebagai penanggung jawab," ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat beras yang nantinya dibeli tersebut produknya harus berkualitas, harga bersaing dan tepat waktu atau selambatnya tiap tanggal 5 di awal bulan barangnya sudah ada.

Sementara itu, ujar Ridwansyah, dari 45 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov NTB akan dikelompokkan untuk memudahkan distribusi. Sistem pembelian melalui perjanjian kerjasama dengan UKM penyedia akan menyesuaikan harga yang berlaku saat itu.

"Kita akan memastikan tidak ada monopoli dan perjanjian kerjasamanya akan diatur seperti Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang," kata Ridwansyah.