Sidang korupsi jagung di NTB ungkap keterlibatan pengusaha katering

id sidang perdana,korupsi jagung,pengusaha katering,pt sam,pengadilan mataram,pembacaan dakwaan

Sidang korupsi jagung di NTB ungkap keterlibatan pengusaha katering

Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang pada Distanbun NTB Tahun Anggaran 2017, Aryanto Prametu (kanan) sebagai direktur perusahaan penyedia barang dari PT Sinta Agro Mandiri berjalan menuju kursi pesakitan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu siang (25/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Sidang perdana kasus korupsi dalam pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat tahun 2017, mengungkap adanya keterlibatan seorang pengusaha katering bernama Diahwati.

Keterlibatan Diahwati dalam kasus ini terungkap dalam materi dakwaan milik terdakwa Aryanto Prametu, direktur perusahaan penyedia dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu siang.

"Bahwa proses penunjukan PT Sinta Agro Mandiri sebagai penyedia barang untuk pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang sebanyak 480.000 kilogram itu bermula pada sekitar bulan Agustus 2017," kata Budi Tridadi.

Husnul Fauzi sebagai Kepala Distanbun NTB, lanjut Budi Tridadi, pada awalnya mendapat kunjungan Diahwati yang menerangkan bahwa dirinya memiliki stok benih jagung hibrida 3 balitbang yang bisa digunakan untuk pemenuhan benih terkait dengan penambahan kuota bantuan untuk Propinsi NTB.

Dari pertemuan tersebut, Husnul Fauzi kemudian menyarankan agar Diahwati bekerja sama dengan penyalur lokal. Husnul menyarankan Diahwati untuk bertemu dengan terdakwa Aryanto Prametu, Direktur PT SAM, yang sebelumnya pernah ditunjuk sebagai penyedia barang untuk paket pekerjaan pengadaan benih jagung hibrida 2 pada tahun anggaran yang sama.

"Pertemuan saksi Diahwati dengan terdakwa Aryanto Prametu berlangsung di ruang kerja saksi Husnul Fauzi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB," ucap dia.

Sebelum bertemu di ruang kerja Husnul Fauzi, Diahwati dalam dakwaannya pernah menawarkan terdakwa Aryanto Prametu agar perusahaannya mengerjakan paket pengadaan benih jagung hibrida 3 balitbang.

"Namun saat itu terdakwa menyatakan tidak sanggup karena tidak mempunyai stok benih jagung hibrida 3 balitbang dan mengaku belum ada pengalaman dalam pengadaan benih jagung dengan varietas di maksud," ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Ida Wayan Wikanaya dan Lalu Muhammad Syafriari, kepala bidang tanaman pangan. Dalam pertemuannya, PPK proyek sempat menyampaikan pendapatnya agar memastikan adanya stok benih jagung dari Diahwati dengan melakukan peninjauan gudang.

"Setelah pertemuan itu, terdakwa mengadakan pertemuan lagi dengan saksi Diahwati sekitar awal September 2017 di daerah Kuningan, Jakarta Pusat," kata Budi Tridadi.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tentang kepastian stok benih jagung milik Diahwati sebanyak 480 kilogram sesuai dengan jumlah paket pengadaan benih jagung hibrida 3 balitbang.

Untuk ketiga kalinya, Diahwati kembali datang ke Lombok dan bertemu dengan terdakwa di Restoran Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

"Pertemuan itu untuk membahas teknis, harga dan jumlah barang yang akan diadakan. Dalam pertemuan tersebut, saksi Husnul Fauzi juga turut hadir dan mengajak Ida Wayan Wikanaya dan Lalu Muhammad Syafriari. Namun keduanya, tidak mengikuti pertemuan itu hingga selesai," katanya.

Dari pertemuan ketiganya, kemudian muncul kesepakatan mengenai jumlah dan varietas benih yang akan disiapkan oleh Diahwati beserta harga pembeliannya, yakni sebanyak 480.000 kg benih varietas Bima senilai Rp14,4 miliar dengan harga perkilogramnya Rp30 ribu.

Tindak lanjut dari kesepakatan itu, Ida Wayan Wikanaya bersama Lalu Muhammad Syafriari mendatangi gudang milik PT Sadar Tani Bersaudara di Jombang, Jawa Timur, untuk mengecek stok benih jagung hibrida balitbang yang diklaim milik Diahwati.

"Pengecekan itu berjalan sebelum mengajukan proses Penunjukan Langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Propinsi NTB," ujarnya.

Dalam pengecekannya, turut hadir Diahwati. Dia kemudian menunjukkan stok benih yang ada di gudang PT Sadar Tani Bersaudara. Rencananya, stok benih tersebut yang nantinya akan disiapkan untuk PT SAM.

"Kemudian saksi Ida Wayan Wikanaya melakukan konfirmasi terpisah dengan pemilik PT Sadar Tani Bersaudara yakni saksi Masykur," ujarnya.

Dari pengakuannya, terungkap bahwa stok benih jagung yang diklaim milik Diahwati tersebut bukan disiapkan untuk PT SAM, melainkan Lalu Irham, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

"Informasi itu kemudian dilaporkan saksi Ida Wayan Wikanaya dan Lalu Muhammad Syafriari kepada saksi Husnul Fauzi. Namun saksi Husnul Fauzi tetap memerintahkan saksi Ida Wayan Wikanaya untuk melanjutkan proses Penunjukan Langsung (PL) terhadap PT Sinta Agro Mandiri dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah mendapatkan dukungan dari produsen benih jagung bernama CV Tani Tandur, di Kediri, Jawa Timur," ucap Budi Tridadi.

Menindaklanjutinya, Ida Wayan Wikanaya pada 13 September 2017 mengajukan surat permohonan penunjukan langsung PT SAM sebagai penyedia barang kepada ULP; menyusun dokumen Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Benih Jagung Hibrida Balitbang Tahun Anggaran 2017 untuk Varietas Bima 14, Bima 15, Bima 19 dan Bima 20, tertanggal 13 September 2017, senilai Rp17,284 miliar; kerangka acuan pekerjaan; dan rancangan kontrak.

Secara administratif, terbit pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Barang Tim 75 yang mendapat tugas melakukan penunjukan langsung pada paket pengadaan nenih jagung hibrida balitbang dengan total anggaran Rp17,284 miliar. Penerbitannya sebelum pengajuan surat permohonan penunjukan langsung PT SAM, pada 5 September 2017.

Dokumen penawaran dari PT SAM tertanggal 8 September 2017 kemudian dibuat dan disusun oleh saksi Maria Ambar Astuti, petugas administrasi PT SAM. Dalam pembuatan rencana anggaran biaya (RAB), saksi Maria Ambar menggunakan data yang mirip dengan dokumen HPS yang sebelumnya telah diterima dari terdakwa Aryanto.

"Di mana data tersebut sebelumnya diterima oleh terdakwa dari saksi Husnul Fauzi," ujarnya.

Kemudian pada 11 September 2017 Pokja Barang Tim 75 melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran PT SAM. berdasarkan hasil evaluasi penawaran, pokja menyimpulkan bahwa PT SAM dinyatakan lulus dalam penawarannya.

"Padahal salah satu dokumen yang seharusnya turut untuk dievaluasi dan harus ada saat evaluasi penawaran adalah surat dukungan suplai dari produsen benih jagung, karena PT Sinta Agro Mandiri sendiri bukan produsen benih jagung, di mana saat itu surat dukungan dimaksud belum ada, sehingga penawaran PT Sinta Agro Mandiri seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan gugur," kata dia.

Terkait dengan hal tersebut PT SAM baru mendapat surat penunjukan sebagai penyalur dari CV Tani Tandur pada 14 September 2017 setelah penetapan dan pengumuman hasil penunjukan langsung pada 12 September 2017.

Namun dari faktanya, pernyataan dukungan dari CV Tani Tandur tersebut, Pokja Barang Tim 75 juga tidak pernah melakukan pengecekan lebih lanjut apakah benar produsen benih jagung atau tidak. Belakangan dari hasil penyidikannya, CV Tani Tandur diketahui bukan produsen benih jagung.

Selanjutnya pada 12 September 2017 Pokja Barang Tim 75 juga menerbitkan pengumuman penyedia pekerjaan pengadaan benih jagung hibrida yang mengumumkan bahwa PT SAM sebagai penyedia dengan menyatakan harga kesepakatan Rp17,256 miliar dengan jangka waktu kontrak selama 12 hari kalender kerja terhitung sejak 19-30 September 2017.

Dalam pelaksanaan kontrak kerjanya, PT SAM ternyata tidak memperoleh suplai benih dari CV Tani Tandur yang telah menunjuknya sebagai penyalur sesuai surat dukungan yang diberikan saat pengajuan penawaran. Ternyata surat penunjukan tersebut hanya syarat formalitas.

"Untuk pemenuhan kewajiban pengadaan benih jagung hibrida sesuai kontrak di atas, terdakwa memperoleh benih jagung hibrida dari saksi Diahwati yang diketahui bukan seorang produsen benih jagung hibrida, melainkan hanya seorang pengusaha katering," ucapnya.

Usai menerima pengiriman benih jagung dari Diahwati secara nonprosedural, sekitar November 2017, PT SAM melakukan ditribusi awal ke kelompok tani di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, sebanyak 327.540 kilogram.

Dari penyaluran ke kelompok tani itu kemudian terungkap bahwa benih jagung tersebut dalam kondisi rusak atau berjamur. Sebagian ada yang sudah terlanjur ditanam oleh petani, namun ternyata tidak tumbuh.

Kemudian kondisi demikian dilaporkan kelompok tani pemerima kepada Distanbun NTB melalui distan kabupaten dan UPT distan pada tingkat kecamatan.

"Bahwa benih jagung yang rusak atau berjamur kemudian dikembalikan ke PT Sinta Agro Mandiri dengan rincian total 194.110 kilogram," ujarnya.

Tindak lanjutnya, PT SAM memeriksa kembali stok benih jagung yang masih tersimpan di gudang dan hasilnya menyatakan seluruh benih jagung rusak atau berjamur.

"Terdakwa yang mengetahui hal tersebut kemudian memerintahkan agar benih jagung dikembalikan ke Diahwati dengan total 346.570 kilogram," ucap dia.

Setelah menerima informasi dan pengembalian benih jagung karena rusak dari PT SAM, Diahwati mengirim benih pengganti secara bertahap dengan total 151.640 kilogram.

"Setelah diperiksa fisiknya oleh PT SAM, ternyata kondisinya hampir sama dengan benih jagung sebelumnya yang dikembalikan oleh petani karena rusak. Sehingga PT SAM melakukan sortir dan didapatkan 144.205 kilogram yang masih dilihat layak secara fisik untuk didistribusikan ke petani. Distirbusinya ke kelompok petani di Kabupaten Sumbawa, Dompu dan Bima," ujarnya.

Untuk pemenuhan kekurangan pengadaan benih jagung, PT SAM mendapat arahan dari Husnul Fauzi agar membeli dari PT WBS sebanyak 217.140 kilogram dengan harga Rp.32.500 perkilogram.

"Namun benih jagung yang dibeli oleh terdakwa dari PT WBS sebagian besar varietas Bima 10 yang sebenarnya bukan merupakan varietas yang harus diadakan sesuai kontrak. Penggunaan varietas Bima 10 itu juga tanpa didahului dengan addendum kontrak," ucap dia.

Selain itu, benih pengganti baik varietas Bima 10 maupun varietas lainnya yang didapatkan dari Diahwati, sebelum didistribusikan ke kelompok tani ternyata tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Distanbun NTB.

"Sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti apakah benih jagung tersebut adalah benar benih jagung dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak atau tidak," katanya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya, timbul potensi kerugian negara. Sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTB, pada 16 Juni 2021, negara dirugikan sebesar Rp15,433 miliar.

Usai mendengar dakwaannya, Aryanto melalui Kuasa hukumnya, Emil mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Dari hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa akan digelar pada Selasa (31/8)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Catur Bayu Sulistiyo.

Kelompok tani penerima bantuan pemerintah dalam paket ini sebanyak 1.786 yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima dengan luas lahan 32.000 hektare dan kebutuhan benih sebanyak 480.000 kg.