Kejati NTB atensi proyek fisik berstatus mangkrak

id proyek mangkrak,kejati ntb

Kejati NTB atensi proyek fisik berstatus mangkrak

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memberikan atensi terhadap sejumlah proyek fisik berstatus mangkrak atau terbengkalai.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Selasa, mengatakan, bentuk atensi kejaksaan terhadap sejumlah proyek fisik berstatus mangkrak ini telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim.

"Tim ini sekarang sedang puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Tomo.

Dalam upaya tersebut, tim dari bidang intelijen sedang turun lapangan. Selain mengecek kondisi proyek, rangkaian klarifikasi kepada para pihak terkait juga dilaksanakan.

"Kita tunggu hasil tim intel," ujarnya.

Belum lama ini terungkap salah satu proyek fisik yang berstatus mangkrak, yakni sarana penyulingan air laut di Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat. Menurut informasinya, proyek tersebut berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sarana dalam bentuk mesin tersebut dianggarkan Rp4,6 miliar. Meskipun telah berdiri, kabarnya saat ini masyarakat belum juga dapat memanfaatkan air bersih dari hasil mesin penyulingan tersebut.

Kemudian ada lagi proyek fisik berupa pabrik pengolahan rumput laut untuk bahan kosmetik di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIP) Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat. Proyek ini dikerjakan dengan anggaran Rp1,17 miliar di tahun 2015.

Proyek mangkrak lainnya itu, pembangunan gedung pengolahan benih jagung "Seed Processing and Corn Dryer" di tahun 2020. Audit BPK menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek senilai Rp30,4 miliar. Proyek di kawasan STIP Banyumulek ini dikerjakan PT DIU.