Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, pihak kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap pria paruh baya tersebut berdasarkan laporan ibu kandung korban.
"Dalam laporannya, perbuatan asusila pelaku ketahuan ketika melorotkan celana korban," kata Kadek Adi.
Baca juga: Ini alasan ayah bejat cabuli anak kandung puluhan kali di Lombok Timur
Baca juga: Bejat, ayah di Lombok Timur tega setubuhi anak kandung sejak kelas 4 SD
Dengan dasar laporan tersebut, jelas Kadek Adi, M ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kadek Adi mengatakan, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Alat bukti yang menguatkan perbuatan M, antara lain hasil visum korban dan barang bukti pakaian milik korban.
Korban dalam keterangannya juga mengakui telah mendapat perlakuan asusila dari M sebanyak lima kali dalam periode satu tahun terakhir.
"Tetapi kalau pengakuan pelaku, melakukan tindakan itu pertama kali," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan penanganan kasus ini sudah masuk dalam tahap satu, yakni berkas diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi tinggal menunggu petunjuk jaksa," kata Kadek Adi.