Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 36 kasus kejahatan konvensional usai perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi, di Mataram, Senin, mengatakan 36 kasus itu terungkap dalam periode kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 8 November hingga 7 Desember 2021.
"Sesuai perintah dalam Surat Telegram Kapolda NTB, peningkatan kegiatan kepolisian ini sekaligus dalam rangka cipta kondisi pascaperhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika," kata Heri.
Heri menjelaskan, dari 36 kasus yang terungkap oleh Tim Puma beserta Tim Operasional Polresta Mataram dan jajaran polsek, berhasil tertangkap 46 orang pelaku.
Kemudian dari 46 pelaku terdapat 8 di antaranya masih berusia anak. Untuk penanganan kasusnya, Heri memastikan bahwa sudah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan ada pendampingan khusus dari Bapas Anak.
"Terhadap pelaku anak, tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Selanjutnya disampaikan bahwa dari 46 pelaku, sebanyak 23 di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di meja persidangan.
"Sementara sisanya masih menjalani proses penyidikan dan ada juga yang kasusnya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif)," kata Heri.
Untuk jumlah kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, kata dia, ada empat dengan delapan tersangka.
Heri menjelaskan pertimbangan penerapan keadilan restoratif, antara lain pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, adanya pernyataan perdamaian, dan pelaku bukan residivis.
"Jadi kasusnya di-RJ-kan (Restorative Justice) dengan pertimbangan demikian," ujarnya pula.
Kasus kejahatan konvensional ini, katanya lagi, berupa pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Ketiga jenis kasus ini dikenal dalam bahasa kepolisian sebagai kejahatan 3C.
Dari 36 kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan terbanyak. Jumlahnya 23 kasus. Selanjutnya disusul jenis pencurian dengan kekerasan sebanyak 7 kasus. Pencurian kendaraan bermotor, 6 kasus.
Dalam penanganan puluhan kasus tersebut, telah disita barang bukti berupa 14 unit kendaraan roda dua, satu unit televisi, empat unit komputer jinjing atau laptop, satu unit komputer, empat unit sepeda kayuh, empat buah brankas, dua senjata tajam, 42 barang lain, dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari analisa kasus, kata Heri, modus yang dipakai para pelaku ini antara lain merusak pintu dan jendela rumah, menjambret di jalan raya, dan memanfaatkan kelalaian korban.
"Modusnya ini modus lama yang dipakai," ujarnya pula.
Berita Terkait
Polda NTB mengantisipasi kejahatan konvensional selama Ramadhan
Rabu, 6 April 2022 17:10
Kejahatan konvensional di Mataram masih menjadi tren 2021
Rabu, 29 Desember 2021 19:20
Kepala Polresta Mataram: Kejahatan konvensional masih menjadi tren 2021
Rabu, 29 Desember 2021 15:03
Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 17:38
Petugas gabungan Sukabumi menangkap belasan anggota geng motor
Senin, 17 Juli 2023 5:22
Tim patroli kamtibmas Mataram sita lima kendaraan diduga barang curian
Kamis, 12 Januari 2023 20:55
Petugas gabungan gelar KRYD Prokes COVID-19 di Pelabuhan Poto Tano
Senin, 29 Agustus 2022 15:11
Personel Polsek Pekat Patroli KRYD sambangi masyarakat
Senin, 11 Juli 2022 15:50