Pemprov NTB dorong perusahaan buka peluang kerja bagi disabilitas

id BPJAMSOSTEK NTB,Penyandang Disabilitas,Resiko Kecelakaan Kerja

Pemprov NTB dorong perusahaan buka peluang kerja bagi disabilitas

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (kanan), menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada salah seorang pekerja rentan. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong seluruh perusahaan di daerahnya untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas dengan memberikan peluang kerja bagi mereka meskipun dalam kondisi keterbatasan fisik.

"Mudahan dunia usaha bergerak lagi, situasi pulih kembali sehingga semakin banyak perusahaan yang berkontribusi maka semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat, termasuk disabilitas," kata Sekretaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi, di Mataram, Kamis.

Ia juga mengajak semua perusahaan untuk menyisihkan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Gita menilai program BPJAMSOSTEK sangat memberikan manfaat nyata bagi perusahaan maupun pekerja.

"Ketika terjadi kecelakaan kerja dan musibah, maka pekerja mendapatkan perlindungan sebagai mana besaran ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan Pemprov NTB berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan kesempatan kerja atau merekrut kaum difabel sebesar dua persen dari formasi yang tersedia.

Saat ini, kata dia, BPJAMSOSTEK NTB sudah mulai memberikan kesempatan kerja kepada para difabel sebagai pegawai di lingkungan kerjanya. Demikian juga instansi pemerintah diwajibkan menyediakan formasi sebesar satu persen dari formasi yang ada.

"Sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap warga difabel, maka NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak untuk mendapatkan akses pekerjaan," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat juga mengajak para pekerja disabilitas untuk bergabung agar mendapat layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga sudah melaksanakan amanat undang-undang dengan membantu sebanyak 25 orang pekerja penyandang disabilitas sebagai peserta program BPJAMSOSTEK. Pembayaran iurannya berasal dari Ikatan Isteri Karyawan BPJAMSOSTEK.

"Masih banyak pekerja penyandang disabilitas yang belum dilindungi dari resiko kecelakaan kerja, harapannya melalui dinas sosial dan CSR perusahaan bisa difasilitasi perlindungannya," ucap Adventus.