Usaha klinik dan apotek di Kota Mataram meningkat sejak pandemi COVID-19

id klinik,apotek,usaha klinik dan apotek di mataram

Usaha klinik dan apotek di Kota Mataram meningkat sejak pandemi COVID-19

Ilustrasi: Aktivitas pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sejak pandemi COVID-19 merebak di daerah ini, pengajuan izin usaha klinik dan apotek di Mataram meningkat signifikan.

"Pengajuan izin usaha klinik dan Apotek 'menjamur' sejak pandemi COVID-19," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Kamis.

Kondisi itu, lanjutnya, bisa dilihat dari jumlah izin operasional untuk usaha klinik dan apotek yang dikeluarkan sejak Januari 2021 sampai Rabu (29/12-l) mencapai 95 unit.

"Sebanyak 95 unit itu, tercatat 73 unit untuk izin apotek dan 22 unit izin klinikt. Jumlah itu naik signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai 10 unit per tahun," katanya.

Menurut dia, peningkatan pengajuan izin klinik dan apotek tersebut diprediksi selain karena terjadi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19, juga karena usaha klinik dan apotek masuk kategori usaha mikro dengan modal di bawah Rp5 miliar.

Dengan demikian, pengurusan persyaratan penerbitan izin bisa lebih mudah sebab hanya menyerahkan dokumen standar dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

"Pemohon tidak perlu mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Apalagi, lanjut Amiruddin, setelah sistem perizinan terintegrasi yakni aplikasi Online Single Submission (OSS) diterapkan sejak awal 2021, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha.

"Melalui aplikasi OSS, pemohon bisa mengajukan izin dari rumah atau mana saja, tanpa harus datang ke kantor kami. Pemohon bisa datang ketika izin sudah diterbitkan," katanya.