PEMERINTAH LELANG SUN RP7 TRILIUN PADA 19 JULI

id



Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan melelang surat utang negara pada 19 Juli 2011 dengan jumlah indikatif Rp7 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan penjualan surat utang negara (SUN) itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2011.

Terdapat enam seri SUN yang akan dilelang di mana masing-masing mempunyai nilai nominal Rp1 juta.

Enam seri SUN tersebut adalah SPN20111020 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 20 Oktober 2011.

SPN20120706 (pembukaan kembali) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 6 Juli 2012.

Seri FR0055 (pembukaan kembali) memiliki tingkat bunga tetap sebesar 7,38 persen, akan jatuh tempo 15 September 2021. Pembayaran kupon dilakukan setiap 15 Maret dan 15 September.

Seri FR0053 (pembukaan kembali) memiliki tingkat bunga 8,25 persen, akan jatuh tempo 15 Juli 2021. Pembayaran kupon setiap 15 Januari dan 15 Juli.

Seri FR0058 (penerbitan baru) memiliki tingkat bunga tetap, akan jatuh tempo 15 Juni 2032. Pembayaran kupon tiap 15 Juni dan 15 Desember.

Seri FR0057 (pembukaan kembali) memiliki tingkat bunga tetap 9,50 persen, akan jatuh tempo 15 Mei 2041. Pembayaran kupon setiap 15 Mei dan 15 November.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, lelang SPN seri SPN20111020 dan SPN20120706 diikuti oleh dealer utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Lelang Obligasi Negara seri FR0055, FR0053, FR0058 dan FR0057 diikuti oleh dealer utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau non-kompetitif, sedangkan LPS dapat mengikuti lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. (*)