Polisi hanya tahan enam orang provokator kerusuhan dua desa di Bima

id Kerusuhan antar warga,Kerusuhan desa,Kabupaten Bima,Polres Bima,Kasat Reskrim Polres Bima,AKP Abdul Malik,Polisi

Polisi hanya tahan enam orang provokator kerusuhan dua desa di Bima

Polisi mengamankan enam orang terduga provokator kerusahan dua desa di Bima bersama sejumlah senjata tajam, senpi dan panah (ANTARA/Ady Ardiansah)

Bima (ANTARA) - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan hanya menahan enam dari 14 orang terduga provokator terjadinya kerusuhan di Desa Runggu dan Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima pada Rabu (1/1/2025) kemarin.

“Dari 14 orang yang semula diamankan, setelah dilakukan gelar perkara ternyata hanya enam orang saja yang terbukti dan sisanya telah di bawa pulang ke rumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Kamis.

Dikatakannya, ke-enam orang yang terdiri dari empat dari Desa Runggu dan dua orang dari Roka itu akan diproses lebih lanjut karena tindak pidana membawa, menguasai dan memakai senjata tajam. “Mereka diamankan bersama barang bukti dan telah diperkuat keterangan saksi. Dan saat ini ditahan di sel Polres,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi tangkap 14 orang diduga provokator kerusuhan dua desa di Bima

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya akan terus memantau terus pergerakan di dua desa tersebut dan menelaah informasi yang didapatkan dari hasil BAP enam orang yang kini ditahan.

”Kalau nanti ada pergerakan terus ada yang membawa Senpi, Sajam dan panah kita akan langsung amankan. Selain itu akan lakukan pengembangan jika muncul nama pelaku lain dari hasil BAP,” tegas Malik.

Malik menambahkan, saat ini situasi di dua desa sudah kondusif. “Namun personil polisi masih tetap disiagakan di perbatasan dua desa ini," ujarnya.

Sebelumnya, nangkap 14 orang warga dari Desa Runggu dan Roka yang diduga kuat dalang atau provokator kerusuhan dua desa bertetangaan itu. Ke-14 orang ini terdiri dari enam warga Desa Roka dan delapan warga Desa Runggu.

Penangkapan dilakukan setelah Polisi menyisir dua wilayah tersebut usai pembubaran secara paksa.Dalam penyisiran, ditemukan enam warga Roka dan delapan warga Runggu yang membawa senjata tajam, panah, serta senjata api. Mereka kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam bentrok yang mengakibatkan dua warga terluka akibat tertembak.

Sebagai informasi, bentrokan antar warga dua desa bertetangga ini meledak pada Rabu lalu. Kedua warga desa tersebut saling serang menggunakan panah, parang, dan senjata api rakitan. Hingga akhirnya, dua orang pun menjadi korban dan kini telah dirawat di ke rumah sakit akibat mengalami luka serius terkena tembakan senjata api.