Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperketat proses pembuatan paspor untuk mencegah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Pengetatan kami lakukan saat proses wawancara pembuatan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML Toruan di Mataram, Selasa.
Secara teknis, jelasnya, proses wawancara kepada pihak yang mengajukan pembuatan paspor harus detail. Tujuan pemberangkatan ke luar negeri, harus jelas. Demikian juga siapa pihak sponsor yang menjamin keberadaannya di luar negeri.
"Semua harus dicek, harus jelas," ujarnya.
Jika pemohon paspor tujuannya untuk bekerja, lanjut dia, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Bentuk rekomendasi tersebut berupa surat resmi dari Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Kalau rekomendasi dari LTSA kita langsung berikan pelayanan paspor," ucap dia.
Dalam konteks PMI ilegal, permohonan paspor banyak dilakukan dengan modus pengajuan sebagai pelancong. Kendati demikian, pihaknya akan memperketat pengajuan melalui tahap wawancara.
Bahkan untuk mendapat kepastian, pihaknya tidak segan melakukan pengecekan ke rumah pemohon dan mewawancarai keluarganya.
"Tujuan pengecekan itu untuk memastikan," kata dia.
Adapun dasar imigrasi melakukan pengetatan ini telah diperkuat oleh Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
"Surat Edaran itu jadi dasar kami untuk melakukan pengetatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Victor menegaskan bahwa kini di tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram hanya melayani pembuatan paspor untuk calon jamaah haji dan umroh serta siswa yang sekolah di luar negeri.
Untuk keperluan pendidikan, pemohonnya harus melengkapi syarat berupa surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Jadi hanya itu saja yang kami layani, untuk kunjungan lain kita tidak rekomendasikan untuk pengeluaran paspor," ucapnya.
Berita Terkait
Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 4 November 2024 17:16
Imigrasi Mataram dukung pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong
Senin, 21 Oktober 2024 15:41
Langgar aturan, Sebanyak 44 WNA di Pulau Lombok dideportasi
Senin, 21 Oktober 2024 13:41
Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Jumat, 11 Oktober 2024 17:20
Pengusaha asal China bantah jual mutiara impor secara ilegal di Lombok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:53
Imigrasi Mataram periksa WNA China terkait penjualan mutiara impor ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 17:50
Empat WNA Malaysia diduga salah gunakan izin tinggal di Lombok
Rabu, 11 September 2024 18:43
Imigrasi Mataram dapatkan informasi keberadaan WNA China terlibat tambang liar
Selasa, 3 September 2024 17:56