Gabungan komisi sampaikan hasil pembahasan terkait potensi PAD dan pengelolaan aset Lombok Tengah

id DPRD Loteng,Lombok Tengah

Gabungan komisi sampaikan hasil pembahasan terkait potensi PAD dan pengelolaan aset Lombok Tengah

Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hasil pembahasan terkait dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah. 

kami juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh bidang aset pada BPKAD
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hasil pembahasan terkait dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah. 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gabungan komisi dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Rabu.

Jubir Gabungan Komisi, Muslihin menyampaikan pada rapat paripurna yang dilaksanakan 2 agustus 2021 lalu, telah dibentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026. Walaupun gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap ranperda tersebut, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi PAD yang telah diasumsikan pada dokumen RPJMD untuk lima tahun ke depan.

“Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada 10 Januari 2022, telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari pengumpulan data, konsultasi dengan pemda serta stakeholder lainnya, kunjungan lapangan, sinkronisasi data dan fakta lapangan, rumusan kesimpulan akhir dan pengambilan keputusan,” katanya. 

Pihaknya menegaskan dari enam tahapan kegiatan tersebut, gabungan komisi baru dapat menyelesaikan dua tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemda serta stakeholder lainnya. Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemda untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 OPD.

“Selain data PAD, kami juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh bidang aset pada BPKAD maupun data aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset bangunan dan gedung, aset jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya,” katanya. 

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemda serta stake holder lainnya. 

Dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan OPD pengelola PAD. Sedangkan OPD lainnya serta stakeholder lainnya belum dapat terlaksana.

“Pertimbangan karena minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu 11 hari kerja efektif, karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan BANGGAR dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana sebagian anggota gabungan komisi adalah anggota Banggar, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi,” katanya. 

Termasuk deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama enam bulan sejak dibentuk dan telah dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan AKD pada 25 Februari mendatang. Dimana keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

 “Maka gabungan komisi berpendapat, bahwa lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa gabungan komisi merekomendasikan untuk menambah jumlah titik parkir yang memiliki ijin dengan mengakomodir titik parkir yang tersebar di toko retail alfamart yang berjumlah 71 unit dan indomaret 54 unit.

"Potensi parkir yang ada di pasar-pasar besar maupun kecil harus dikelola secara maksimal, karena selama ini ada parkir pasar yang tidak disetorkan ke dinas perhubungan. Untuk itu, diminta kepada dinas perhubungan untuk membuat peta potensi PAD,” katanya. (Adv/Akhyar)