Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, para terdakwa dalam kasus pencurian (Copet) asal Jakarta pada ajang WSBK Mandalika 2021, telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dimana para terdakwa datang berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencuriannya. Setelah mereka tiba di Lombok NTB kemudian menginap salah satu Home Stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 wita mereka terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika setiba kawasan area Sirkuit Mandalika tepatnya diarea stand makanan, mereka terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas slempang.
Kemudian terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa lainnya langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil Hp korban. Selanjutnya Hp tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban dan Handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
Sindikat copet internasional di WSBK diidentifikasi polisi
Senin, 3 Januari 2022 17:37
Pencopet di ajang WSBK terungkap pernah beraksi di Sirkuit Sepang Malaysia
Selasa, 23 November 2021 22:39
Empat anggota sindikat copet asal Jakarta di ajang WSBK dibekuk
Selasa, 23 November 2021 14:28
Bupati: Mutasi ratusan pejabat di Lombok Tengah sesuai izin Mendagri
Jumat, 3 Mei 2024 16:46
Polres Lombok Tengah periksa 37 saksi penyelewengan beras bansos
Jumat, 3 Mei 2024 16:10
BSN mendukung peningkatan produk UMKM Lombok Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 15:47
Sentra olahan pangan dukung produk IKM di Lombok Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 13:42
Pemkab Lombok Tengah tetap menerapkan ekstrakurikuler pramuka di sekolah
Kamis, 2 Mei 2024 17:18