Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memverifikasi lahan PT Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara yang berada di kawasan Pelabuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
"Tujuannya melibatkan BPN agar batas atau itu areal HPL (hak pengelolaan lahan) PT Pelindo yang diduduki warga, jadi jelas," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Hilman Azazi di Mataram, Selasa.
Selain menggandeng BPN, Kejati juga melakukan pendekatan humanis kepada warga yang bermukim di areal HPL PT Pelindo III Regional Bali Nusa Tenggara.
"Kami ingin tidak ada yang merasa dirugikan, baik itu PT Pelindo, warga, maupun pemerintah daerah. Maka dari itu, kami lakukan pendekatan lapangan secara humanis," jelasnya.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan sejak September 2021 tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut surat kuasa khusus (SKK) PT Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara kepada Kejati NTB pada 25 Maret 2021.
Dalam persoalannya, PT Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara tercatat telah mengantongi empat bidang tanah di atas sertifikat HPL, yang terbit pada 17 Maret 1988, dengan luas mencapai 40 hektare.
Sementara itu, ada sekitar 168 kepala keluarga (KK) berada dalam kawasan HPL PT Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara itu, dengan cakupan tinggal mencapai lebih dari tiga hektare.
Sejak 2013, Pelabuhan Badas resmi menjadi salah satu pelabuhan peti kemas atau bongkar muat di NTB, khususnya untuk Pulau Sumbawa.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menaruh harapan agar keberadaan pelabuhan itu dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pendistribusian logistik.
Pengelolaan empat dermaga di Pelabuhan Badas pun kini diminta oleh Menhub untuk disatukan dan dikoordinasi langsung di bawah pengelolaan satu pintu oleh PT Pelindo III Regional Bali-Nusa Tenggara.