Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin, mengatakan tersangka DKF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan sakit yang mengharuskan dia beristirahat.
"Surat keterangan yang menyatakan dia sakit kami terima hari ini (Senin) langsung dari pengacara-nya," kata Efrien.
Baca juga: Wabup Lombok Utara jadi tersangka korupsi proyek RSUD
Baca juga: Kejati NTB layangkan panggilan untuk Wabup Lombok Utara
Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dokter yang menyatakan agar DKF beristirahat dalam waktu lima hari. Oleh karena itu, Kejati NTB menunda pemeriksaan DKF sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga pekan depan.
"Nanti akan kami jadwalkan ulang lagi. Rencananya pekan depan kami agendakan," tambahnya.
Sementara itu, pengacara tersangka DKF, Hijrat Priyatno, membenarkan kliennya sedang sakit. Informasi itu juga telah ia sampaikan ke pihak Kejati dengan menyertakan surat keterangan dokter.
"Iya, pagi tadi (surat keterangan dokter) kami antarkan. Dalam surat itu, klien kami disuruh istirahat lima hari," kata Hijrat.
Dia juga memastikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, DKF akan bersikap kooperatif. Meski sedang sakit, dia meyakinkan bahwa DKF akan menghormati upaya hukum Kejaksaan.
"Yang jelas, untuk panggilan kedua dan seterusnya kami akan hadir," ujarnya.
Berita Terkait
Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi RSUD Praya di LPP Mataram
Senin, 3 Juni 2024 18:56
Tersangka kasus korupsi RSUD Praya Lombok Tengah bertambah
Senin, 3 Juni 2024 17:56
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Kejari Lombok Tengah periksa LKPP perkuat bukti korupsi RSUD Praya
Jumat, 23 Februari 2024 16:49
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10