Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melayangkan surat panggilan untuk Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek penambahan ruang IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara tahun anggaran 2019.
"Surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan (DKF) sebagai tersangka sudah disampaikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Agendanya menyusul giat penyidik jaksa yang telah memeriksa empat tersangka lainnya dalam periode dua pekan terakhir di bulan November 2021.
Proyek penambahan ruang IGD pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara yang nilainya sekitar Rp742,75 miliar.
Modus korupsinya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wabup Lombok Utara ketika masih berperan sebagai pihak konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF.