Jaksa telusuri kerugian kasus tunggakan pajak parkir RSUD Mataram

id tunggakan pajak,pajak parkir,rsud mataram,korupsi pajak

Jaksa telusuri kerugian kasus tunggakan pajak parkir RSUD Mataram

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa pidana khusus menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa, mengatakan, penelusuran ini akan berbeda dengan upaya yang sudah dilakukan oleh jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

"Karena ini persoalan sudah masuk ke ranah korupsi, nantinya kita akan lakukan perhitungan ulang, tidak bisa kita gunakan nilai dari datun itu," kata Wayan.

Tentunya, kata dia, untuk melakukan hal tersebut kejaksaan akan menggandeng ahli audit kerugian negara.

"Tetapi itu masih belum, sekarang masih proses telaah berkas-berkas yang kami terima dari datun," ujarnya.

Wayan bersama tim pidsus menangani kasus ini berdasarkan penyerahan berkas laporan dari Bidang Datun Kejari Mataram yang menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak rekanan. Tunggakan pajak parkir tersebut terhitung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, tercatat tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram sejak tahun 2017 sedikitnya mencapai angka Rp800 juta.

Dari itu inspektorat menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk rekanan dengan catatan pelunasan tunggakan dalam 15 kali pembayaran cicilan.

Pihak rekanan pun sepakat melunasi tunggakan dengan aturan tersebut. Namun belakangan, sikap rekanan pemegang tender pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram itu berubah, pembayaran cicilan tersendat.

Bahkan tercatat, rekanan baru mencicil dua kali setoran dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Nilai itu di luar kesepakatan yang seharusnya setoran per bulan mencapai puluhan juta rupiah.

Hal itu pun yang menjadi keyakinan jaksa di bidang datun menyerahkan persoalan tersebut ke pidsus. Pihak rekanan dinilai tidak punya itikad baik dalam penyelesaian persoalan ini.