Mataram (ANTARA) - Kepolisian membongkar tempat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan peredaran sabu tersebut terbongkar berkat informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat mengarah pada salah satu kamar indekos yang ada di wilayah Karang Sukun," kata Yogi.
Setelah melalui proses penyelidikan di lapangan, pada Selasa (10/5) malam, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dengan menangkap tujuh orang, dua di antaranya perempuan.
"Saat tim datang ke lokasi, beberapa di antaranya tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu," ujarnya.
Tujuh orang yang ditangkap adalah penghuni kamar berinisial LNH (32) bersama istrinya, ZA (30). Kemudian lima orang pengunjung berinisial IWA (22), AH (26), MU (36), BA (18), dan perempuan berinisial YN (27).
Barang bukti alat isap sabu turut diamankan dari penangkapan mereka. Kamar indekos diduga sebagai tempat peredaran yang dikuatkan dengan hasil penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam kotak kacamata," ucap dia.
Turut disita bundelan klip plastik bening yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu, uang transaksi, dan telepon genggam milik tujuh orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, LNH mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengedarkan sabu dari kamar indekos. "Selain menjual, dia (LNH) menyediakan tempat pengunjung untuk mengonsumsi sabu," katanya.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan.
"Ada beberapa informasi yang menjadi bahan pengembangan kami, itu yang sekarang terus kita kejar," ucap Yogi.
Kepolisian telah melakukan uji urine kepada tujuh orang tersebut. Hasil pemeriksaan, lima di antaranya positif mengandung zat metamphetamine, dan bahan baku sabu.
"Untuk yang negatif, istrinya LNH dan seorang pria asal Mataram, inisial IWA," ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan, katanya, kini lima dari tujuh orang, yakni LNH, BA, AH, MU, dan YN menjalani pemeriksaan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56