DPR minta pemerintah bayar pesangon mantan Pilot Merpati

id DPR, Komisi VI, Herman Khaeron, mantan pilot Merpati, menuntut pesangon

DPR minta pemerintah bayar pesangon mantan Pilot Merpati

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron dalam diskusi Publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (30/5/2022). (ANTARA/HO-Setjen DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk membayarkan pesangon kepada mantan Pilot Merpati Airlines. "Kami di DPR berulang kali menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, baik pegawai administrasi, teknis maupun pilot karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai" di Media Centre MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Herman menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari puluhan mantan Pilot Merpati Airlines kepada Komisi VI DPR RI dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak mereka, khususnya pesangon segera dibayarkan.

Herman meminta agar Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan mantan Pilot Merpati yang sampai saat ini belum usai. "Seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir harus menuntaskan persoalan prioritas ini," katanya.

Seperti diketahui PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp312 miliar.

Perwakilan Mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer menuturkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.

"Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri dari potongan-potongan," katanya.

Kenyataannya, papar dia, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan pembubaran Merpati justru mantan pilot tak mendapatkan apa-apa.

Para mantan Pilot Merpati itu sudah melaporkan kasus tersebut ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR RI, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak mereka.

Baca juga: PLN sabet empat penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR RI untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," kata Masikoer. Sebelumnya, pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penyebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu karena tidak lagi beroperasi sejak 2008, katanya. Menurut dia, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Terkait pesangon karyawan hingga aset Merpati sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.