Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan telah mulai menyiapkan konsep bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait dengan wacana penghapusan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 sesuai arahan Pemerintah pusat.
"Sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kita telah mulai menyiapkan langkah terkait penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.
Terkait konsep atau langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masih baru mulai dipersiapkan.
"Surat Edaran (SE) tersebut baru kita terima, sehingga butuh dilakukan diskusi bersama," katanya.
Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer sesuai peraturan pemerintah. Dimana pemberlakuan ketentuan tersebut diberlakukan mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
"Yang ada itu PPK dan ASN, sesuai isi surat tersebut," katanya.
Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat yakni Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Hal ini telah kita lakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," katanya.
Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
"Kita lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.
Untuk pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.
Berita Terkait
Setelah gaji naik, guru jangan ogah mengajar, pesan Disdik Mataram
Jumat, 6 Desember 2024 13:18
Tak terbukti aniaya siswanya, Guru honorer Supriyani divonis bebas
Selasa, 26 November 2024 11:05
Ini profil lengkap Iffa Rosita, berawal dari pegawai honorer, kini jadi komisioner KPU
Selasa, 5 November 2024 18:57
Peran guru honorer masih kita perlukan
Sabtu, 2 November 2024 7:00
Enam personel kepolisian diperiksa terkait kasus guru Supriyani aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 11:00
Saksi ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 10:58
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 13:56
Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK
Senin, 28 Oktober 2024 21:51