Mataram (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menggandeng inspektorat untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggantian biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya.
Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang koordinasi mengenai kebutuhan penelusuran potensi kerugian negara yang ada dugaan muncul pada periode pengelolaan anggaran tahun 2017—2020.
"Jadi, untuk menelusuri kerugian, kami secara intensif melakukan gelar perkara bersama inspektorat," kata Fadil.
Ia pun memastikan hasil penggeledahan sejumlah ruang pejabat di RSUD Praya dan keterangan hasil klarifikasi para saksi sudah masuk dalam materi penyerahan data pendukung penelusuran potensi kerugian negara.
"Jadi, ada data-data kami serahkan untuk bantu penghitungan," ujarnya.
Munculnya kasus ini berawal dari adanya dugaan pembayaran biaya pengganti pengolahan darah UTD RSUD Praya senilai Rp2,7 miliar.
Kasus ini diselidiki kejaksaan sejak awal tahun 2021 berdasarkan adanya laporan dugaan bahwa biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak 2017.
Dalam aturannya, biaya pengganti pengolahan darah untuk satu kantong sebesar Rp275 ribu. Sejak 2017 RSUD Praya sekurangnya telah menyalurkan sebanyak 10.250 kantong darah.
Berita Terkait
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03
RSUD Praya Lombok Tengah siapkan alat pelayanan radiologi C-ARM
Selasa, 30 Juli 2024 12:43
DPRD minta lahan parkir di RSUD Praya Lombok Tengah diperluas
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41