Jaksa menggandeng inspektorat telusuri kerugian kasus korupsi RSUD Praya

id rsud praya,pengolahan darah,kerugian negara,penelusuran kerugian

Jaksa menggandeng inspektorat telusuri kerugian kasus korupsi RSUD Praya

Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menggandeng inspektorat untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggantian biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya.

Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang koordinasi mengenai kebutuhan penelusuran potensi kerugian negara yang ada dugaan muncul pada periode pengelolaan anggaran tahun 2017—2020.

"Jadi, untuk menelusuri kerugian, kami secara intensif melakukan gelar perkara bersama inspektorat," kata Fadil.

Ia pun memastikan hasil penggeledahan sejumlah ruang pejabat di RSUD Praya dan keterangan hasil klarifikasi para saksi sudah masuk dalam materi penyerahan data pendukung penelusuran potensi kerugian negara.

"Jadi, ada data-data kami serahkan untuk bantu penghitungan," ujarnya.

Munculnya kasus ini berawal dari adanya dugaan pembayaran biaya pengganti pengolahan darah UTD RSUD Praya senilai Rp2,7 miliar.

Kasus ini diselidiki kejaksaan sejak awal tahun 2021 berdasarkan adanya laporan dugaan bahwa biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak 2017.

Dalam aturannya, biaya pengganti pengolahan darah untuk satu kantong sebesar Rp275 ribu. Sejak 2017 RSUD Praya sekurangnya telah menyalurkan sebanyak 10.250 kantong darah.