Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta semua kepala sekolah mengikuti aturan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang dimulai hari ini (Senin, 20/6-red) sampai Sabtu 25 Juni 2022 agar berjalan objektif.
"Jangan sampai ada kepala sekolah keluar dari aturan yang kita buat. Kalaupun ada masalah tetap harus koordinasi dengan dinas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Senin.
Dikatakan, kegiatan PPDB tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat SD dan SMP tahun ini dilaksanakan secara langsung atau "offline", kendati untuk tingkat SMP ada juga yang melaksanakan secara "online" tapi tetap disertakan "offline".
Sesuai dengan regulasi, sambungnya, PPDB terbagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.
"Agar pelaksanaan PPDB berjalan sesuai regulasi, semua elemen masyarakat baik itu Ombudsman, DPRD, dewan pendidikan, organisasi guru, dan lainnya, bisa memantau proses PPDB," katanya.
Di sisi lain, lanjut Fatwir, kepala sekolah juga harus lebih selektif menentukan pendaftar dari semua jalur, dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat baik itu kepala lingkungan, lurah, maupun camat.
Terutama untuk jalur zonasi dan afirmasi agar jangan sampai pendaftar yang seharusnya terakomodasi di sekolah tertentu tidak bisa masuk begitu sebaliknya.
Begitu juga dengan jalur afirmasi, yang diakomodasi adalah calon peserta didik yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalnya penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Surat keterangannya dikeluarkan Dinas Sosial, bukan dari aparat lingkungan, kelurahan, atau kecamatan," katanya menegaskan.
Di sisi lain, hal yang perlu diperhatikan sekolah adalah pendaftar dari jalur prestasi sebab selama ini banyak yang mengajukan sertifikat pada tingkat nasional dan internasional namun tidak ada penjenjangan karena dilakukan non-departemen atau organisasi tertentu.
"Karena itu, hal-hal yang menjadi potensi masalah harus dilaporkan dan dibahas ke kami (dinas-red), untuk mencari solusi. Jangan sampai kepala sekolah mengambil keputusan sendiri apalagi di luar aturan yang sudah kita buat," katanya lagi.
Fatwir menambahkan, jumlah lulusan SD di Kota Mataram sebanyak 6.700 anak dan jumlah siswa yang lulus masih bisa tertampung pada SMP negeri dan swasta se-Kota Mataram.
Berita Terkait
Masih relevankah PPDB sistem zonasi?
Selasa, 26 November 2024 16:44
DPR minta pemerintah ubah sistem penerimaan siswa baru
Jumat, 2 Agustus 2024 14:59
Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
Selasa, 23 Juli 2024 5:56
PPDB ubah preferensi terhadap sekolah elite
Rabu, 10 Juli 2024 5:50
Subsidi tak lolos SMP Negeri di Denpasar diproses sekolah
Senin, 8 Juli 2024 6:33
Pemkot Mataram berikan kewenangan sekolah jual seraga lewat koperasi
Jumat, 5 Juli 2024 17:57
Disdik sebut pelaksanaan PPBD 2024 di Mataram lancar
Jumat, 5 Juli 2024 17:55
Kemendikbudristek sebut regulasi dan pengawasan pondasi PPDB akuntabel
Senin, 1 Juli 2024 20:22