Mantan kasir bank habiskan uang korupsi Rp300 juta untuk judi online

id modal judi online,tuntutan jaksa,pencurian data nasabah,pencairan dana nasabah,tppu,korupsi,pengadilan mataram

Mantan kasir bank habiskan uang korupsi Rp300 juta untuk judi online

Jaksa mendampingi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi pencairan dana nasabah senilai Rp1,783 miliar, Anna Ernawati (tengah), masuk ke ruang penahanan Rutan Polda NTB, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Mantan kasir bank konvensional unit Woja, Cabang Dompu, Nusa Tenggara Barat, Anna Ernawati, terungkap menghabiskan Rp300 juta uang hasil korupsi dari pencairan dana nasabah untuk judi online.

Perbuatan Anna yang tercatat telah merugikan negara senilai Rp1,783 miliar itu terungkap dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp300 juta," kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo di Mataram, Jumat.

Selain mengalihkan ke modal judi online, jaksa mengungkapkan bahwa Anna juga menggunakan uang hasil korupsi ke berbagai kegiatan sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu.

Hal itu diantaranya, untuk pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta, dan pemberian pinjaman uang ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp492 juta," ujarnya.

Pencairan uang nasabah ini pun dilakukan Anna dengan modus pencurian data. Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban Anna. Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar.

"Jadi terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anna dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

"Kami juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp954 juta. Nilai itu muncul setelah dikurangi aset yang disita dan adanya penitipan tunai Rp20 juta," kata Fajar.

Hakim menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).