Menurut Wilhelmus, dengan skor sedang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik Papua masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. "Jadi skor indikator untuk transparansi dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas ada," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Papua Barat edukasi warga vaksinasi booster
Baca juga: Suku Asmat gunakan speed boat beraktivitas sehari-hari
Dia menambahkan pada UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.