Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan dua kasus korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pertama, perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis, dan kambing pada Dinas Pertanian Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, di Mataram, Kamis.
Ia menjelaskan, penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
"Jadi dari penyelidikan pidsus sebelumnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga dari hasil gelar perkara, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kasus kedua, katanya lagi, terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram.
Sama seperti kasus pertama, kata dia, pihak jaksa menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum.
"Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan Sprintdik (surat perintah penyidikan) Kajari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022," ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Wayan Suryawan menjelaskan bahwa penyidikan dua kasus korupsi ini masih bersifat umum yang perlu pendalaman alat bukti untuk mengungkap peran tersangka.
"Jadi terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, kami masih akan melakukan pendalaman dan penguatan alat bukti yang sudah kami temukan sebelumnya di tahap penyelidikan," ujar Wayan.
Begitu juga dengan penguatan alat bukti dari penelusuran potensi kerugian negara. Hasil sementara yang diperoleh dari penghitungan mandiri masih perlu penguatan dari ahli audit kerugian negara.
"Seperti di kasus sapi, untuk mendapatkan potensi kerugian negara, harus ada cek fisik. Beasiswa juga demikian, harus sinkronkan dengan data penerima," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Mataram meningkatkan dua kasus korupsi ke penyidikan
Berita Terkait
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Kamis, 5 September 2024 18:07
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah
Selasa, 3 September 2024 18:04
Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC
Jumat, 30 Agustus 2024 20:55
KPK geledah rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi
Rabu, 28 Agustus 2024 14:04
Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC
Selasa, 27 Agustus 2024 17:59
Kejati NTB ungkap peran enam tersangka korupsi penyaluran dana KUR BSI
Selasa, 27 Agustus 2024 17:56
Kejari Bima limpahkan dua tersangka kasus korupsi kapal dishub ke JPU
Senin, 26 Agustus 2024 20:18