Kesehatan hewan kurban di Lombok Tengah mulai dicek

id Hewan Kurban ,Lombok Tengah ,PMK,NTB

Kesehatan hewan kurban di Lombok Tengah mulai dicek

Ternak sapi milik warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, sejumlah petugas medis telah disiapkan mulai melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap ternak sapi maupun kambing yang dijadikan sebagai hewan kurban menjelang hari Raya Idul Adha1443 Hijriah. 

"Semua ternak yang akan dijadikan sebagai hewan kurban kita periksa kesehatannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman di Praya, Kamis. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ternak tersebut dinyatakan sehat, barulah akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) supaya hewan tersebut layak untuk dijadikan kurban di tengah wabah PMK ini. 

"Kita telah menyiapkan petugas untuk memantau penjualan hewan kurban di Lombok Tengah," katanya. 

Untuk warga yang membutuhkan ternak hewan kurban baik itu sapi maupun kambing, telah disiapkan di beberapa kios penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Lombok Tengah. Adapun kapasitas kios hewan kurban yang dibuka itu untuk kambing bisa mencapai 50 ekor dan ternak sapi bisa mencapai 20 ekor. 

"Kebutuhan hewan kurban di Lombok Tengah dipastikan aman," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan, syarat ternak sapi maupun kambing yang dijadikan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha harus sehat.
"Ternak yang dijadikan hewan kurban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, H Minggre Hammy.

Selain hewan kurban itu harus sehat, MUI juga berharap ternak yang dijadikan kurban itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah. Dengan adanya surat tersebut bisa memberikan jaminan kepada masyarakat yang membeli hewan kurban.

"Pengusaha ternak harus menjual sapi yang sehat untuk kurban. Warga juga harus membeli ternak yang sehat," katanya. 

Ia mengatakan, apabila ada ternak yang mengalami gejala PMK atau sakit, harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas atau dokter hewan, karena pemerintah daerah telah menyebarkan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan.

"SKKH tidak akan bisa keluar jika tidak betul- betul dalam keadaan sehat,” katanya. 

Selain hewan ternak harus sehat, hewan ternak yang akan dijadikan kurban juga harus gemuk dan anggota badan juga harus lengkap serta cukup umur. 

“Kalau misalkan kurus yang kelebihan maka kelihatan tidak memenuhi persyaratan. Termasuk jenis kelamin hewan ternak juga tidak menjadi ketentuan, yang penting sehat dan memenuhi syarat,” katanya.