Jaksa telaah upaya pengelola parkir RSUD Mataram cicil tunggakan pajak

id tunggakan pajak,pajak parkir,rsud kota mataram,ptpls,cicil tunggakan pajak

Jaksa telaah upaya pengelola parkir RSUD Mataram cicil tunggakan pajak

Kepala Seksi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim jaksa melakukan telaah terhadap upaya dari pihak perusahaan pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial PTPLS yang mencicil tunggakan pajak senilai Rp400 juta.

"Apakah nanti masuk dalam penghitungan uang pengganti kerugian negara atau pelunasan pajak, akan kami telaah dahulu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Senin.

Dasar telaah tersebut, jelasnya, akan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pajak pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram.

"Dari telaah perda itu nantinya akan kami lihat, masuk kemana," ujarnya.

Perihal kegiatan mencicil tunggakan pajak dari PTPLS, Wayan mengaku baru sekadar mendapat informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

"Baru dapat kabar saja dari BKD. Untuk bukti adanya pembayaran itu, kami dari Pidsus Kejari Mataram belum terima," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam kasus tunggakan pajak tersebut.

Kejari Mataram menerimanya dari Inspektorat Kota Mataram. Bukti tersebut dipastikan sudah dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram tersebut awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai adanya surat kuasa khusus (SKK) dari BKD Kota Mataram.

Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, PTPLS.

Kerja sama pemerintah dengan PTPLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram ini tertuang dalam perjanjian di tahun 2016 dan diperbaharui kembali di tahun 2021.

Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama "Income Guarantee" (jaminan pendapatan), dimana PTPLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan.

Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PTPLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PTPLS periode Januari 2017 sampai Desember 2018, senilai Rp630 juta.

Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif di tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukan PTPLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana penunjukan PTPLS tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

Selain itu, PTPLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram, karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

Kemudian, pemenuhan kewajiban PTPLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 sampai November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.

Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PTPLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.

Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PTPLS per 31 Desember 2021.

BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.