Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sd 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sd Agustus 2020,
Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bersama dua saksi lainnya.
Baca juga: Kejati NTB agendakan ekspose kasus IGD Lombok Utara di Kejagung
Baca juga: Kejaksaan: dugaan korupsi KUR di Loteng dan Lotim berpotensi rugikan uang negara Rp29 miliar
Hingga pukul 17.25 WIB, keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka AP dan A ditahan ditahan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun, dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, Selasa (31/5) lalu. Puluhan saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5). "Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," kata Sumedana pula.
Berita Terkait
Kemplang uang negara, Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi
Sabtu, 29 April 2023 19:27
Berikut peranan mantan direktur Waskita Karya hingga jadi tersangka korupsi
Jumat, 16 Desember 2022 1:43
Korupsi Waskita Karya: Kejagung tetapkan 2 mantan direktur jadi tersangka
Kamis, 15 Desember 2022 21:11
KIP jajaki BIN hingga Kejagung demi keterbukaan informasi publik
Jumat, 17 Mei 2024 19:54
Jaksa Agung kawal program bersih-bersih BUMN
Jumat, 17 Mei 2024 5:32
Kejagung sita rumah mewah milik tersangka timah
Kamis, 16 Mei 2024 18:57
Persaja gandeng UMKM dukung pertumbuhan ekonomi masyarakat
Selasa, 7 Mei 2024 5:50
Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah tersangka Hervey Moeis di Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 9:24