Lombok Tengah (ANTARA) - Petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu mengatakan, kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho.
Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.
Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita Terkait
ASDP Kayangan membantah timbun dan jual BBM solar bersubsidi
Selasa, 22 Agustus 2023 15:23
Kapolda NTB atensi ketersediaan bahan pokok jelang tahun baru 2023
Selasa, 27 Desember 2022 5:56
Kapolda NTB atensi ketersediaan bahan pokok jelang pergantian tahun
Senin, 26 Desember 2022 14:10
Polda Bali membentuk satgas selidiki dugaan penimbunan BBM
Jumat, 9 Desember 2022 5:04
Kapolda NTB mengajak masyarakat awasi aksi penimbunan BBM
Kamis, 15 September 2022 15:28
Penimbun BBM solar subsidi di Lombok Tengah terancam 6 tahun bui
Rabu, 14 September 2022 17:29
Polisi tetapkan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi di Lotim
Jumat, 9 September 2022 17:47
Polres Mataram pantau Indikasi Penimbunan BBM
Sabtu, 15 November 2014 18:02