Penimbun BBM solar subsidi di Lombok Tengah terancam 6 tahun bui

id penimbunan bbm,ancaman pidana,pasal 55 uu cipta kerja

Penimbun BBM solar subsidi di Lombok Tengah terancam 6 tahun bui

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pria berinisial AR (40), yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu, menjelaskan ancaman pidana untuk AR ini sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka.

"Sesuai hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 terkait Minyak dan Gas pada Undang-Undang Cipta Kerja," kata Redho.

Dengan menetapkan AR asal Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, itu sebagai tersangka, penyidik kepolisian kini telah melakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Lombok Tengah.

"Kami tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Redho menyampaikan perihal motivasi tersangka AR melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

"Menurut pengakuan sementara, tersangka ini menimbun untuk dijual kembali ke pengecer. Ada juga dijual ke pengusaha penggilingan. Dijualnya lebih mahal dari harga di SPBU," ucap dia.

Aksi penimbunan ini pun dikatakan Redho sudah dijalankan AR sejak 6 bulan lalu. Tersangka menjalankan modus penimbunan dengan membeli langsung ke SPBU menggunakan jeriken besar ukuran kemasan 35 dan 20 liter.

Lebih lanjut, Redho menyampaikan penanganan kasus penimbunan BBM dengan tersangka AR kini dalam proses perampungan berkas.

"Jadi, tinggal menunggu keterangan ahli. Ahli ini dari BPH Migas di Jakarta. Setelah dapat itu, kami limpahkan berkas ke jaksa untuk diteliti," kata Redho.

Tersangka AR ditangkap di rumahnya, Rabu malam (31/8), usai membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Aik Darek, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan AR, polisi menyita belasan jeriken ukuran kemasan 35 dan 20 liter. Dari dalam jeriken tersebut ditemukan sedikitnya 495 liter BBM jenis solar subsidi. Seluruh barang bukti diamankan dari dapur rumah AR.