Ini wajah tukang palak ke pedagang di Taman Kota Dompu, dikasih Rp5 ribu ngamuk

id Premanisme,Preman,Tukang Palak

Ini wajah tukang palak ke pedagang di Taman Kota Dompu, dikasih Rp5 ribu ngamuk

Seorang pria berinisial P (24) diciduk timsus Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di Taman Kota dompu. Sabtu (18/9) sekitar pukul 20.00 Wita.

yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok
Dompu (ANTARA) - Seorang pria berinisial P (24) diciduk timsus Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di Taman Kota dompu. Sabtu (18/9) sekitar pukul 20.00 Wita.

Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. 

Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp37.000.

Ipda Arif, melalui siaran pers, Senin, menjelaskan P melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalaki  pada beberapa pedagang, jika tak diberi P mengancam akan membacok para pedagang.

"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P," katanya. 

Sebelumnya P meminta uang Rp10.000 namun korban memberi Rp5.000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok." Beber Kapolsek.

"Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku," katanya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek meminta kerja sama masyarakat  agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.

"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama-sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan Mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP.