Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membekuk delapan orang yang diduga kuat telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami menurunkan tim gabungan ke Pasar Raya Padang untuk memberantas praktik premanisme serta pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang, Senin.
Ia menceritakan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya bundaran Air Mancur, Jalan M. Yamin, dan belakang tangsi yang masuk kawasan Pasar Raya Padang. Modus para pelaku adalah menjual air minum, menyemprotkan parfum, dan parkir yang bernada pemaksaan agar para sopir angkot atau warga memberikan uang kepada mereka.
Usai dibekuk, para pelaku langsung digiring ke Markas Polresta Padang dan sempat menerima pelatihan fisik di halaman mapolres. "Para pelaku yang terjaring ini akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut dan didalami adanya indikasi tindak pidana," jelasnya.
Ferry menceritakan penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di Pasar Gadang, Padang Selatan, Jumat (30/12).
"Dalam kegiatan 'Jumat Curhat' lalu, warga mengadu kepada saya bahwa banyak praktik premanisme dan pungutan liar yang terjadi maka hari ini saya tindak lanjuti dengan menurunkan personel ke lapangan," jelas Kapolresta.
Baca juga: Polresta Mataram sebar 495 personel amankan malam pergantian tahun 2022
Baca juga: Polresta Mataram merazia minuman keras jelang Tahun Baru 2023
Dalam operasi penindakan tersebut, personel yang diturunkan adalah gabungan dari Tim Klewang Satreskrim serta Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Padang. Ia menegaskan penindakan terhadap pelaku premanisme, pungutan liar dan sejenisnya akan dilakukan secara rutin karena banyak pengaduan dari masyarakat. "Operasi ini akan dilakukan secara rutin. Bagi pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana akan kami proses secara pidana," jelasnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram ungkap tempat hiburan malam pekerjakan anak
Minggu, 28 April 2024 15:26
Polresta Mataram buka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi APBDes Mambalan
Kamis, 25 April 2024 18:33
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan
Jumat, 19 April 2024 16:34
Tiga pelaku penganiayaan di Sekarbela Mataram ditangkap kurang dari 24 Jam
Jumat, 19 April 2024 14:18
Polisi sita ratusan botol minuman beralkohol dari razia kafe di Mataram
Rabu, 17 April 2024 17:23
Polresta Mataram menerjunkan 800 personel pengamanan Lebaran Topat
Selasa, 16 April 2024 16:54