Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membekuk delapan orang yang diduga kuat telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami menurunkan tim gabungan ke Pasar Raya Padang untuk memberantas praktik premanisme serta pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang, Senin.
Ia menceritakan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya bundaran Air Mancur, Jalan M. Yamin, dan belakang tangsi yang masuk kawasan Pasar Raya Padang. Modus para pelaku adalah menjual air minum, menyemprotkan parfum, dan parkir yang bernada pemaksaan agar para sopir angkot atau warga memberikan uang kepada mereka.
Usai dibekuk, para pelaku langsung digiring ke Markas Polresta Padang dan sempat menerima pelatihan fisik di halaman mapolres. "Para pelaku yang terjaring ini akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut dan didalami adanya indikasi tindak pidana," jelasnya.
Ferry menceritakan penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di Pasar Gadang, Padang Selatan, Jumat (30/12).
"Dalam kegiatan 'Jumat Curhat' lalu, warga mengadu kepada saya bahwa banyak praktik premanisme dan pungutan liar yang terjadi maka hari ini saya tindak lanjuti dengan menurunkan personel ke lapangan," jelas Kapolresta.
Baca juga: Polresta Mataram sebar 495 personel amankan malam pergantian tahun 2022
Baca juga: Polresta Mataram merazia minuman keras jelang Tahun Baru 2023
Dalam operasi penindakan tersebut, personel yang diturunkan adalah gabungan dari Tim Klewang Satreskrim serta Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Padang. Ia menegaskan penindakan terhadap pelaku premanisme, pungutan liar dan sejenisnya akan dilakukan secara rutin karena banyak pengaduan dari masyarakat. "Operasi ini akan dilakukan secara rutin. Bagi pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana akan kami proses secara pidana," jelasnya.
Berita Terkait
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Eks Sekretaris BUMN Said Didu tolak jalur musyawarah dengan Apdesi
Kamis, 21 November 2024 12:41
Polisi siap kawal pendistribusian logistik Pilkada Mataram 2024
Rabu, 20 November 2024 15:46
1.223 personel kepolisian dilibatkan saat pemungutan suara pilkada di Mataram
Rabu, 20 November 2024 15:21
Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Senin, 18 November 2024 17:10
Polisi siap periksa Said Didu terkait penyebaran berita hoaks
Senin, 18 November 2024 15:12
Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Sabtu, 9 November 2024 18:02
Polresta Mataram tangani TPPO modus perekrutan PMI tujuan Taiwan
Sabtu, 9 November 2024 17:59