Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, mengamankan dua terduga pelaku pencurian tas dalam mobil yang terjadi di Pasar Bertais, Minggu (28/8).
Dua terduga pelaku pecurian tersebut berinisial MW (20) dan NA (23).
"Dua terduga pelaku diamankan di rumahnya Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Yang kemudian dibawa ke Polsek untuk di proses," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK dalam Konferensi pers, Kamis.
Dalam kasus pencurian tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tas gendong warna coklat, satu dompet warna biru, satu STNK sepeda motor dan buku tabungan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17.500.000, ucap Nasrullah.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk saat ini kami masih mencari pelaku pencurian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Erlin," tutupnya.
Berita Terkait
Polisi amankan pelaku pencurian rumah Kosong di Lombok Tengah
Kamis, 2 Mei 2024 11:03
Polisi ungkap kasus brimob gadungan curi kendaraan di Sumbawa
Minggu, 28 April 2024 15:24
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Dua tersangka dan satu penadah handphone curian dibekuk di Sumbawa Barat
Minggu, 21 April 2024 14:36
Polisi tetapkan 162 tersangka dari 136 kasus pencurian di Mataram
Kamis, 4 April 2024 13:49
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
TNI AL gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing
Sabtu, 2 Maret 2024 7:03
PHRI Bali menekankan pentingnya perlindungan data pribadi
Rabu, 7 Februari 2024 20:51