Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, mengamankan dua terduga pelaku pencurian tas dalam mobil yang terjadi di Pasar Bertais, Minggu (28/8).
Dua terduga pelaku pecurian tersebut berinisial MW (20) dan NA (23).
"Dua terduga pelaku diamankan di rumahnya Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Yang kemudian dibawa ke Polsek untuk di proses," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK dalam Konferensi pers, Kamis.
Dalam kasus pencurian tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tas gendong warna coklat, satu dompet warna biru, satu STNK sepeda motor dan buku tabungan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17.500.000, ucap Nasrullah.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk saat ini kami masih mencari pelaku pencurian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Erlin," tutupnya.
Berita Terkait
Polisi Jakarta ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil
Selasa, 5 November 2024 18:14
Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
Rabu, 16 Oktober 2024 16:41
Enam orang pencuri ternakdi Sumba Barat ditangkap
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Pelaku pencurian toko grosir di Tajung Luar Lombok Timur ditangkap polisi
Kamis, 19 September 2024 13:05
Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Rabu, 4 September 2024 15:37
Dua pelaku pencurian emas dan uang ditangkap di Pegunungan Bima
Rabu, 4 September 2024 14:49
Menkominfo tegaskan tak ada toleransi bagi pencuri data pribadi
Senin, 2 September 2024 19:31