Polda NTB mengungkap tersangka baru di kasus tanker BBM

id tanker bbm,kasus pengisian bbm,tersangka baru

Polda NTB mengungkap tersangka baru di kasus tanker BBM

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap tersangka baru di penyidikan kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan bahwa peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.

"Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama," kata dia. 

Dia menjelaskan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker. Terkait identitas, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Begitu juga dengan inisial dua tersangka lain yang berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan, dia bilang, "Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka." 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker. Namun dia tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB ungkap tersangka baru di kasus tanker BBM