Disnakertrans NTB mengajak P3MI hindari penempatan non-prosedural

id NTB,P3MI,Disnakertrans NTB

Disnakertrans NTB mengajak P3MI hindari penempatan non-prosedural

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi (kiri) pada kegiatan Rakornas P3MI di Mataram, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi, mengajak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menghindari dan mencegah penempatan PMI non-prosedural.

"Mari kita stop penempatan PMI non-prosedural. Kalau masih ada perusahaan atau oknum perusahaan atau individu yang nakal, akan kami tindak," tegasnya di Mataram, Kamis.

Gede mengatakan bahwa berdasarkan data dari tahun 2017 sampai Februari 2022 ada 535.234 PMI NTB di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan. Jumlah ini sama dengan sekitar 20 persen dari 2,78 juta jiwa jumlah angkatan kerja di NTB.

Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2022 ini sebanyak 881 orang, sebagian besar dari kasus tersebut merupakan hasil pencegahan. Jumlah tersebut menurutnya telah jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.

Bicara tentang kasus, menurutnya modus yang banyak ditemukan di lapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan atau LPK. Oknum ini berpura-pura seolah punya kantor cabang P3MI di sini dan melakukan perekrutan. Padahal Kantor Pusat P3MI itu tidak tahu ada rekrutmen.

"Oknum yang biasa disebut calo atau tekong ini mengiming-imingi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tanpa harus memiliki keahlian atau dokumen persyaratan. Cukup dengan membayar sekian juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta, dijanjikan bisa langsung berangkat bekerja mendapatkan gaji besar, pekerjaan mudah dan sebagainya. Tapi kenyataannya seringkali tidak sesuai. Seperti dijanjikan ke surga, tapi malah dijebloskan ke neraka," terangnya.

Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang berperan melakukan perekrutan dan penempatan adalah petugas lapangan (PL) dari PJTKI, sehingga peran pemerintah daerah sangat kecil.

Namun sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PL tidak ada lagi karena proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah desa dan Disnakertrans kabupaten dan kota setempat. Sehingga dapat dipastikan warga yang berangkat betul-betul memenuhi syarat.

"Tapi fakta di lapangan, PL-PL dulu itu tetap beroperasi hingga sekarang, itulah yang disebut sebagai calo atau mafia. Kami mengajak seluruh perusahaan P3MI untuk bersama sikat sindikat," katanya.

Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB juga menjelaskan program zero unprocedural PMI yang kini terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat, dan secara bertahap mengupayakan penempatan PMI di luar negeri pada sektor formal yang membutuhkan keahlian.

Ia berharap seluruh P3MI dapat menjadi pioneer atau contoh dalam penempatan pekerja migran asal NTB ke luar negeri dengan cara prosedural dan menyasar pada sektor formal yang mengutamakan keahlian.

Kepala Kepala UPT BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga juga berharap agar pertemuan P3MI dengan seluruh instansi dan lembaga terkait dapat menghasilkan hal yang luar biasa untuk melindungi PMI.

Mangiring mengungkapkan selama menjadi Kepala BP2MI dari Januari sampai Juni 2022, pihaknya telah menangani 27 kasus yang telah dibawa ke pengadilan. Karena itu ia berharap seluruh pihak turut bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan baik di pelabuhan domestik dan bandara internasional.

"Minggu lalu, kami telah mengamankan dua orang yang berangkat secara mandiri hanya mengandalkan ID untuk bekerja di luar negeri. Padahal berdasarkan peraturan, PMI tidak boleh berangkat mandiri," terangnya.

Karena itu BP3MI NTB menyambut baik Rakornas P3MI untuk memperkuat hubungan sinergi antara pemerintah dengan pelaku penempatan PMI ke luar negeri. "Mari tetap bermitra, bersinergi, berkolaborasi. Karena BP2MI selain sebagai wasit dengan Disnakertrans, juga sebagai pemain dalam penempatan PMI melalui program G to G ke Korea. Mari kita buktikan bahwa negara hadir dalam Pelindungan PMI melalui pemerintah dan P3MI" katanya.

Baca juga: 5.622 warga Lombok Tengah bekerja jadi PMI
Baca juga: BP2MI mendorong pemerintah daerah lakukan proteksi PMI


Meski demikian, Mangiring mengingatkan tidak boleh ada dan jangan ada LPK rasa P3MI. LPK tidak boleh memungut biaya, yang boleh dipungut hanya biaya untuk pelatihan-nya. Ini jadi masalah besar karena ada LPK rasa P3MI. "Saingan P3MI bukanlah Ketua APJATI atau P3MI lain. Pesaing utama P3MI adalah LPK rasa P3MI, saingan utama selanjutnya adalah calo dan sponsor," ujarnya.

Karena itu, BP3MI NTB melakukan akselerasi penempatan dengan membuka kembali operasionalisasi dengan LTSA di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Sumbawa untuk mewujudkan Sikat Sindikat dari hulu," katanya.