Penyebar "video call sex" Lombok Tengah terancam dikurung 6 tahun

id sex video call,sex video call lombok,aplikasi video call sex,video call sex indonesia,apk video call sex,free sex video call

Penyebar "video call sex" Lombok Tengah terancam dikurung 6 tahun

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku penyebar video call sex berinisial ME (22), beralamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, setelah viral di media sosial.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku penyebar video call sex berinisial ME (22), beralamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, setelah viral di media sosial.

"Pelaku kita amankan di Sumbawa," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rredho Rizki Pratama, di Praya, Minggu. 

Terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban inisial EM (19) gadis asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," katanya. 

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap," katanya. 

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," katanya. 

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)