NTB BENTUK TIM TERPADU PENANGANAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL

id

     Mataram, 16/10 (ANTARA) - Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat untuk membentuk tim terpadu penanganan kejahatan transnasional yang mencuat.
     Kesepakatan untuk membentuk tim terpadu itu, dicapai setelah melakukan serangkaian pembahasan masalah-masalah aktual terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) NTB, di Mataram, Selasa.
     Rapat yang mengedepankan upaya mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum itu dipimpin langsung Gubernur NTB, yang dihadiri para bupati/walikota atau wakil bupati/wakil wali kota, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
     Seluruh pimpinan aparat penegak hukum di wilayah NTB, juga hadir dalam acara tersebut, termasuk dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, TNI dan instansi vertikal terkait lainnya.
     Usai pertemuan tersebut, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi kepada wartawan mengatakan, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota beserta instansi vertikal, sepakat untuk memperkuat komitmen, dan memastikan kondusifitas daerah.
     "Langkah yang operasional antara lain mengaktifkan Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) untuk mendeteksi berbagai potensi konflik dan gangguan keamanan, agar dapat diantisipasi sejak dini melalui langkah-langkah strategis, agar tidak meletusnya menjadi aksi anarkisme," ujarnya.
     Zainul mengatakan, dalam kerangka penguatan komitmen dan kebersamaan itu, maka disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk mengkoordinir seluruh perangkat negara di wilayah NTB, dalam menangani berbagai kejahatan seperti transnasional, kasus narkotika, terorisme, dan kejahatan lainnya seperti konflik agraria.
     Keberadaan tim terpadu itu tidak berarti mengambil kewenangan masing-masing instansi, tetapi lebih dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme koordinasi yang lebih baik.
     Pemprov NTB sebagai koordinator tim terpadu itu, akan menerbitkan regulasi pendukung berupa Keputusan Gubernur NTB.
     "Dengan begitu, kejahatan transnasional itu lebih mudah untuk dicegah dan diberantas, agar tidak menjadi hambatan kemajuan pembangunan di daerah ini," ujarnya.
     Zainul juga mengungkapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, secara profesional terkait kejahatan transnasional dan konvensional.
     Bahkan, disepakati dalam rapat koordinasi itu bahwa pelaku penyelundupan narkotika dalam jumlah banyak yang digagalkan di Bandara Internasional Lombok (BIL), pada Kamis (11/10) dan Sabtu (13/10) itu, dihukum berat yakni hukuman mati.
     Penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 2,6 kilogram itu melibatkan warga Afrika Selatan Kathlyn Dunn (28), dan hasis (olahan ganja) sebanyak 3,7 kilogram yang melibatkan warga Jerman Rolf Oskar Josef Schweikert (57).
     Modus operandi kedua kasus penyelundupan narkotika itu sama yakni 'false compartment' atau disembunyikan dalam dinding koper yang direkayasan sedemikian rupa.
     "Jadi, kami (kepala daerah) mendukung penuh upaya penegakan hukum dengan tuntutan seberat-beratnya, dan aparat penegak hukum tidak perlu ragu, khawatir dan takut untuk melaksanakan tugas-tugasnya," ujarnya. (*)