Mataram (ANTARA) - Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati dituntut 7,5 tahun penjara.
Ema Muliawati yang mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Dyah Estu Kurniawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.
Ema yang didampingi anggota tim jaksa penuntut umum Komang Prasetya meminta agar majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sesuai dengan dakwaan primer, penuntut umum menyatakan perbuatan Dyah dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan menetapkan barang bukti pengembalian kerugian senilai Rp27 juta dirampas untuk negara," ujarnya.
Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan kepada jaksa penuntut umum agar digunakan pada perkara lain atas nama Wishnu Selamat Basuki.
Dalam uraian tuntutan, Ema menyampaikan pertimbangan jaksa yang menjatuhkan tuntutan demikian. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Dyah perihal kerugian negara dalam pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2019.
Nominal kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP dengan nilai Rp2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp28,6 juta.
Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.
Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Untuk Abdurrazak Al Fakhir yang berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok saat proyek tersebut berjalan, turut menjadi terdakwa dengan proses persidangan yang sudah sampai pada vonis pidana.
Hakim pada sidang putusan yang digelar secara terpisah dengan Dyah, Jumat (18/11), menjatuhkan vonis pidana kepada Abdurrazak Al Fakhir selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara dengan turut menyatakan uang titipan Rp150 juta dari Abdurrazak sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.