KPA NTB: PERLU REVISI PERDA HIV/AIDS UNTUK PENGAWASAN TKI

id

     Mataram, 30/11 (ANTARA) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghendaki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, direvisi agar dapat mengawasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang kampung.

     "Awalnya kami menunggu regulasi dari pusat, namun sulit dan lama sehingga kami sarankan revisi saja perda yang sudah ada," kata Sekretaris KPA Provinsi NTB H Soeharmanto, di Mataram, Jumat.

     Ia mengatakan, Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2008 itu belum mengatur tentang keharusan pemeriksaan medis para TKI yang pulang kampung, sehingga jika para TKI membawa virus mematikan itu dari negara tempatnya bekerja atau bepergian, maka akan luput dari pengawasan.

     Padahal, perda itu mengatur tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di wilayah NTB, dan para TKI yang pulang kampung merupakan salah satu komponen masyarakat yang rentan membawa virus tersebut dari luar negeri.

     "Saya sudah sampaikan hal ini kepada Pak Wagub selaku Ketua Pelaksana KPA Provinsi NTB, dan langsung disikapi, tetapi masih dalam pembahasan di tingkat pemerintahan untuk selanjutnya diajukan ke DPRD," ujarnya.

     Menurut Soeharmanto, di tingkat Provinsi NTB telah ada beragam regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

     Selain perda, juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2012 yang menjabarkan strategi dam penggalangan aksi daerah tahun 2012-2013.

     "Ada juga Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 42 Tahun 2012 tentang KPA dan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Penekanannya antara lain KPA harus terus melakukan sosialisasi, advokasi dan gerakan pencegahan dan penanggulangan," ujarnya.

     Hanya saja, kata Soeharmanto, sejumlah regulasi itu belum satu pun menegaskan tentang pengawasan TKI yang pulang kampung, guna mencegah masuknya virus HIV/AIDS melalui para buruh migran itu.

     Apalagi, KPA di kabupaten/kota dalam wilayah NTB juga belum memiliki regulasi pendukung pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

     "Belum ada perda di kabupaten/kota, tapi beberapa hari lalu sudah dibahas bersama dan tengah diupayakan berbagai regulasi pendukung itu di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

    Versi KPA Provinsi NTB, para eks TKI baik laki-laki maupun perempuan atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terindikasi mengidap HIV/AIDS sudah tergolong banyak yakni 45 orang, terdiri dari 28 orang pengidap HIV dan 17 orang pengidap AIDS (data posisi September 2012).

     Sedangkan versi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 80 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania. Sebagian besar TKI asal NTB bekerja di sektor informal.  (*)