Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan bahwa proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Pemerintah telah melakukan berbagai dialog, konsultasi, dan diskusi dengan melibatkan masyarakat, akademisi, media massa, dan unsur lainnya untuk mengakomodasi berbagai masukan serta praktik baik yang selama ini ada di lapangan," kata Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja mengenai RUU KIA yang diakses secara daring dari Jakarta, Senin.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan daftar inventarisasi masalah yang disusun dapat menjawab berbagai kompleksitas dari permasalahan kesejahteraan ibu dan anak. Menteri menambahkan, melalui DIM tersebut pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan KIA, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Bintang juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak. Selain itu, mewujudkan kualitas hidup ibu dan anak, mewujudkan SDM unggul, menjamin upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak bagi ibu dan anak, memenuhi kebutuhan dasar serta melindungi dari tingkat kekerasan, penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran HAM.
Dia menambahkan, pemerintah berpandangan bahwa yang mendasari urgensi dari RUU KIA dapat dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis di mana perlu dibentuk undang-undang yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.
Baca juga: Menteri PPPA harapkan Pemda perkuat regulasi ramah perempuan
Baca juga: Menteri PPPA Bintang bangga anggota G20 komitmen pemberdayaan perempuan
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan menyeluruh sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan," katanya.
Bintang juga mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif. "Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif dari DPR RI untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA," katanya.
Berita Terkait
Menteri PPPA tekankan sinergi tangani kekerasan perempuan
Kamis, 5 Desember 2024 6:13
Menteri PPPA menyakini anak pelaku penusukan orang tua anak baik
Senin, 2 Desember 2024 6:21
Menteri PPA kunjungi penusuk ibu di Jaksel
Senin, 2 Desember 2024 5:36
Menteri PPPA Arifah sebut penanganan korban erupsi cerminkan nilai Pancasila
Minggu, 24 November 2024 6:13
Menteri PPPA Arifah tekankan peran perempuan dalam perdamaian dan keamanan
Jumat, 22 November 2024 4:53
Menteri Arifah mengajak masyarakat berani laporkan kekerasan
Jumat, 15 November 2024 19:36
Menteri PPPA diminta melanjutkan upaya selesaikan isu perempuan dan anak
Selasa, 22 Oktober 2024 5:58
Perempuan harus pintar dan mandiri
Selasa, 22 Oktober 2024 5:28