Investor konsultasi di DKP NTB terkait rencana kelola Pulau Kalong

id DKP NTB,Gili Kalong,Sumbawa Barat

Investor konsultasi di DKP NTB terkait rencana kelola Pulau Kalong

Pulau Kalong. (ANTARA/HO-Suara NTB)

Mataram (ANTARA) - PT Gili Kalong Lestari yang berencana membangun vila terapung dan dermaga marina di Pulau Kalong, Kabupaten Sumbawa Barat sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat terkait rencana perizinan pemanfaatan ruang laut.

Dalam keterangan resmi di Mataram, Senin, perwakilan investor penanaman modal asing (PMA) asal Swedia itu diterima oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Beny Iskandar, dan Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi.

Beny mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan selama tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Perizinan berusaha bagi PMA langsung diusulkan ke pusat karena kewenangan PMA ada di pusat," katanya.

Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi, memberikan penjelasan kepada perwakilan investor terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang laut diinput melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melampirkan dokumen permohonan seperti rencana dan instalasi bangunan, gambaran umum sekitar lokasi, ekosistem sekitar, dan persyaratan lainnya.

Pemanfaatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi, wajib mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut nomor 35 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha KBLI 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha di dalam kawasan konservasi daerah baik yang bersifat menetap ataupun tidak menetap wajib memiliki izin berusaha KNLI 91039 aktivitas kawasan alam lainnya yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko.

Baca juga: Tim gabungan sebut penyu mati di Gili Trawangan bukan karena riset
Baca juga: Menparekraf berpesan wisata tiga Gili jangan gaduh


"Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan mengacu pada Surat Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022 perihal Pemberitahuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum menyebutkan PT Gili Kalong Lestari berencana membangun kawasan wisata di Pulau Kalong dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun.

"DPMPTSP melalui kewenangannya juga berkomitmen mendukung proses investasi yang ada di NTB, demi peningkatan dan kemajuan daerah. Terlebih NTB adalah salah satu provinsi dengan investasi di sektor pariwisata yang sangat menjanjikan," katanya.